JAKARTA , suaraglobal.news — Mahkamah UN Konstitusi (MK) tengah memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan diajukan antara lain oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya dan telah diregistrasi oleh MK pada 17 September 2026.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu.
Para pemohon meminta MK, antara lain, mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden, membatalkan penetapannya sebagai calon, serta membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.
Mereka juga meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan, dengan merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Namun, seluruh permintaan tersebut merupakan dalil dan petitum para pemohon yang masih harus dinilai oleh Mahkamah, bukan putusan MK.
KPU Persoalkan Kewenangan MK
Dalam persidangan pada 23 September 2026, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut.
KPU berpendapat persoalan yang diajukan para pemohon berkaitan dengan syarat pencalonan dan proses pemilu, bukan perselisihan hasil pemilu. Karena itu, KPU mempertanyakan apakah perkara tersebut berada dalam kewenangan MK.
KPU juga mempersoalkan tenggat waktu pengajuan perkara PHPU serta kedudukan hukum para pemohon.
Dalam persidangan, KPU menyatakan bahwa dokumen persyaratan pendidikan Gibran telah melalui proses verifikasi pada tahapan pencalonan dan dinyatakan memenuhi syarat.
Sementara itu, para pemohon tetap berpendapat bahwa persoalan pemenuhan syarat pendidikan tersebut perlu diperiksa oleh MK meskipun permohonan diajukan setelah tahapan Pemilu 2024 selesai.
Belum Ada Putusan Diskualifikasi
Hingga 25 September 2026, MK belum mengeluarkan putusan yang mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Karena itu, berbagai kemungkinan mengenai pergantian Wakil Presiden, perubahan konfigurasi politik, maupun dampak terhadap pemerintahan belum dapat dipastikan. Konsekuensi tersebut baru dapat dinilai berdasarkan putusan MK apabila perkara telah diputus.
Perkara ini sekaligus menghadirkan persoalan konstitusional mengenai batas kewenangan MK dalam memeriksa persoalan syarat pencalonan setelah pemilu selesai dan pasangan calon terpilih telah dilantik.
Dengan demikian, perhatian publik saat ini bukan hanya tertuju pada substansi dalil mengenai syarat pendidikan Gibran, tetapi juga pada bagaimana MK menilai kewenangan, kedudukan hukum para pemohon, serta konsekuensi hukum dari permohonan tersebut.
Hingga putusan dibacakan, status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia tetap berlaku.
Sumber: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026; keterangan dan laporan persidangan MK tanggal 21 dan 23 September 2026.
(Ss)


Komentar