L
Memuat...
HUKUM

Kumpulkan Bukti Rumah Keadilan Nusantara Usut Perusakan Tanaman Warga Penggarap di Pagak

Malang,suaraglobal.news Pimpinan Rumah Keadilan Nusantara (RKN), Agus Subyantoro, S.H., dan Hasim Sitepu, bergerak cepat mengusut kasus dugaan perusakan tanaman milik warga penggarap tanah eks-Landraad (Landjus) di wilayah Pagak. Secara bertahap (step by step), tim hukum telah berhasil mengumpulkan sejumlah bukti kunci di lapangan untuk memperkuat pelaporan serta proses hukum selanjutnya.senin 20/07/2026

Agus Subyantoro, S.H., menegaskan bahwa pengumpulan bukti ini dilakukan secara teliti dan prosedural agar tidak ada celah hukum yang terlewat. Bukti-bukti yang telah diamankan meliputi dokumentasi fisik tanaman yang rusak, rekaman visual di area kejadian, hingga kesaksian dari para warga penggarap yang terdampak langsung oleh aksi perusakan tersebut.

Menurut Hasim Sitepu, langkah taktis ini diambil sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap hak-hak kaum tani dan warga penggarap yang selama ini menggantungkan hidupnya pada lahan tersebut. RKN berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan para pelaku perusakan mendapat sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.

Proses hukum kini bersiap memasuki babak baru seiring dengan lengkapnya berkas alat bukti yang dihimpun oleh tim Rumah Keadilan Nusantara. Warga berharap keadilan dapat segera ditegakkan demi menjaga ruang hidup dan mata pencaharian mereka.

Publis: Syaiful/Sambo

Ditulis oleh: admin

Lihat Semua Artikel
Dilihat 44 kali
BAGIKAN BERITA INI:

Tulis Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar yang memenuhi syarat akan segera ditampilkan.

Berita Jangan Sampai Terlewatkan