SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
INVESTIGASI
Beranda / INVESTIGASI / Kapolsek Baru Aturan Lama ; Publik Tunggu Penindakan “Karaoke Remang – Remang” di Mojowarno

Kapolsek Baru Aturan Lama ; Publik Tunggu Penindakan “Karaoke Remang – Remang” di Mojowarno

Diduga Sediakan Miras dan LC

 

Jombang, suaraglobal.news — Pengganti jabatan Kapolsek Mojowarno Iptu Dhira Wira Prasasta langsung diuji. Publik menuntut tindakan nyata terhadap dugaan “Karaoke remang – remang” di Jalan Raya Kayen, Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, yang diduga menjual “Miras tanpa ijin – menyediakan LC”, dan buka hingga dini hari.

Temuan di Lapangan

Pemantauan malam hari menunjukkan 4 hal krusial :

Diduga Manipulasi Data Penerima Bantuan Pangan, Koordinator SLRT Kecamatan Tarik Dan Pemdes Kalimati Bungkam

– Gangguan ketertiban : Musik cukup keras mengganggu aktivitas warga.

– Diduga sediakan LC : Perempuan keluar – masuk melayani tamu.

– Diduga jual miras : Minuman beralkohol tersaji di meja.

– Waktu operasional : Buka hingga dini hari di zona persawahan dan permukiman.

“Setiap malam musiknya sampai rumah. Kami minta aparat turun dan pastikan ada pelanggaran atau tidak,” kata warga yang minta identitasnya dirahasiakan.

Carut Marut Penyaluran Bansos Beras, Oknum Perangkat Desa Kalimati Inisial S Jadi Bahan Gunjingan

Fokus Tupoksi : Penegakan Hukum dan Ketertiban

Ini ranah utama Polri. Jika bukti cukup, Polsek Mojowarno wajib menindak, bukan sekadar imbauan. Titik uji ada pada 3 langkah tupoksi :

1. Penyelidikan : Verifikasi dugaan pelanggaran Perda Jombang No 16/2009 tentang Miras, No 9/2010 tentang Ketertiban Umum, dan No 15/2009 tentang Prostitusi.

2. Koordinasi : Gelar inspeksi gabungan bersama Satpol PP dan DPMPTSP untuk cek NIB, PBG, dan Kesesuaian Tata Ruang.

3. Penindakan : Bila terbukti melanggar, lakukan penyitaan barang bukti, penghentian paksa usaha, dan proses hukum sesuai UU.

Diduga melakukan Kebohongan Publik Hingga “Pemblokiran” No WhatsApp, Sucip Dan Koordinator SLRT Kecamatan Tarik Jadi Sorotan

Kapolsek tidak bisa lepas dari tanggung jawab ini. Tugasnya menjaga kamtibmas dan memastikan tidak ada ruang abu – abu hukum.

Ujian Kepercayaan Publik

Masyarakat Mojowarno tidak butuh janji. Mereka butuh kepastian : Melanggar ditindak, tidak melanggar diumumkan hasilnya secara terbuka. Diam berarti memberi ruang spekulasi. Tegas berarti mengembalikan Wibawa Hukum. Kapolsek baru, aturan lama. Kini tinggal pembuktian. Bersambung…

 

REPORTER : HERLAMBANG

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement