Foto: suasana sidang lanjutan gugatan warga perumahan Mutiara Regency terhadap Bupati Sidoarjo atas pembongkaran tembok pembatas perumahan Mutiara Regency yang digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada Selasa, 30/6/2026.
Sidoarjo, suaraglobal.news – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan gugatan atas pembongkaran tembok pembatas perumahan Mutiara Regency oleh Bupati Sidoarjo. Suhartono, yang juga merupakan Ketua RW perumahan Mutiara Regency Desa Banjar Bendo Kecamatan Sidoarjo Kota menggugat Bupati Sidoarjo atas pembongkaran tembok pembatas perumahan Mutiara Regency yang dinilai merugikan warga perumahan Mutiara Regency.
Pembongkaran tembok pembatas oleh Pemkab Sidoarjo, yang menurut warga dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak memperhatikan keamanan dan kenyamanan warga penghuni perumahan Mutiara Regency, yang menurut mereka sejak awal mereka membeli produk properti tersebut dengan konsep one gate system'( sistem satu pintu).
Sidang yang digelar di ruang sidang Chandra PTUN Surabaya Selasa siang (30/6/2026), merupakan sidang yang kesekian kalinya. Suhartono sebagai pihak penggugat, dengan Bupati Subandi selaku pihak tergugat, dan Tergugat Intervensi, atas perkara gugatan kasus pembongkaran tembok Perumahan Mutiara Regency.
Suhartono selaku penggugat hadir bersama penasihat hukumnya. Dari pihak tergugat, Bupati Subandi diwakili dua kuasa hukum dari Bidang Hukum Pemkab Sidoarjo. Sedangkan pihak intervensi dari pengembang Mutiara City, hanya diwakili seorang kuasa hukum.
Sidang kali ini menjadi pertemuan fisik terakhir, dengan agenda penyerahan seluruh berkas bukti penguat perkara. Majelis Hakim yang diketuai Reza Adyatama, S.H., menerima penyerahan semua berkas dari para pihak.
Ketua majelis hakim juga menegaskan kesimpulan akan diunggah secara elektronik dan keputusan Majelis Hakim akan diumumkan melalui aplikasi PTUN.
“Kesimpulan akan diunggah secara elektronik. Putusan pun diumumkan melalui aplikasi PTUN” jelas Ketua Majelis Hakim.
Dalam persidangan sempat terjadi perdebatan mengenai legal opinion ahli yang diajukan penggugat. Eko Prasetya,SH. Kuasa hukum Suhartono tersebut menjelaskan bahwa dokumen tersebut tidak ada tanda tangan basah namun Majelis Hakim tetap menerima sebagai bukti sah.
“Memang tidak ada tanda tangan basah, namun majelis tetap menerima sebagai bukti sah.” jelas Prasetya.
Lebih lanjut, Prasetya kuasa hukum penggugat menyampaikan optimismenya.
“Sejak awal kami yakin tindakan Bupati Sidoarjo sewenang-wenang. Prosedur hukum diabaikan demi kepentingan korporasi,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan adanya upaya untuk membenturkan klien Kami dengan warga desa. Padahal masalah awalnya adalah antara developer mutiara City dan warga Banjar Bendo.
“Ironinya, konflik ini seolah klien Kami dibenturkan dengan warga, padahal masalah sebenarnya antara Mutiara City dan desa setempat”, jelasnya.
Kuasa hukum penggugat memohon agar Majelis Hakim PTUN melihat fakta bahwa apa yang dilakukan oleh Bupati Sidoarjo terkait pembongkaran tembok pembatas perumahan Mutiara Regency adalah tindakan kesewenang wenangan.
“Kami berharap majelis hakim melihat fakta bahwa tindakan Bupati merugikan warga Mutiara Regency. Gugatan ini demi keadilan masyarakat.” pungkasnya.
Sidang berikutnya dijadwalkan 7 Juli 2026 secara online dengan agenda kesimpulan. Semua pihak diminta mengunggah dokumen melalui aplikasi PTUN.
Ketua majelis mengingatkan kepada semua pihak agar tidak percaya dengan oknum yang mengatasnamakan Pengadilan.
“Jangan percaya oknum yang mengatasnamakan pengadilan. Putusan hanya sah dari majelis” tegas Ketua Majelis Hakim. (NK)
