L
Memuat...
DAERAH

Predikat WTP Dari BPK Berbanding Terbalik Dengan Rekomendasi KPK Dalam tata kelola APBD Sidoarjo tahun 2025

Foto; Bupati Sidoarjo (Subandi) dan Ketua DPRD kabupaten Sidoarjo (Abdillah Nasih) saat menerima laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan dengan mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 29 mei 2026 yang lalu

Sidoarjo, suaraglobal.news – Pemerintah daerah kabupaten Sidoarjo mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Timur pada 29/5/2026 yang lalu. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan penilaian auditor atas kesesuaian administratif dan kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintah dalam menyajikan laporan keuangan secara wajar. Predikat ini bukan jaminan bahwa suatu instansi bebas dari tindak pidana korupsi.

Hanya berselang waktu 11 hari, tepatnya pada tanggal 9 Juni 2026 Tim dari Direktorat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan evaluasi dan rekomendasi terkait pelaksanaan pengelolaan Anggaran dan pendapatan daerah (APBD) tahun 2025, yang masih banyak celah dan potensi terjadinya kebocoran anggaran. Beberapa alokasi anggaran yang menjadi perhatian direktorat koordinasi supervisi dan pencegahan (Korsupgah) KPK diantaranya,
1. Proyek fisik dan program di OPD mencakup program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), rehabilitasi fasilitas publik dan penyaluran bantuan hibah.
2. Pengadaan barang dan jasa (PBJ) mulai dari proses perencanaan sampai pertanggungjawaban.
3. Proses tender, penataan dan rekam jejak penyedia (vendor) yang ditetapkan menjadi pemenang.
4. Standarisasi harga satuan, evaluasi nilai, guna mencegah pembengkakan anggaran (Mark Up)
5. Pelayanan publik dan SDM, pengawasan anggaran di sektor layanan rumah hingga urusan mutasi jabatan apartur sipil negara (ASN).

Seperti yang disampaikan Ketua DPRD kabupaten Sidoarjo, Abdillah Nasih saat memberikan klarifikasi untuk meluruskan persepsi publik terkait anggapan masyarakat bahwa yang menjadi fokus evaluasi dari direktorat koordinasi supervisi dan pencegahan (Korsupgah) KPK hanyalah terkait program pokok pokok pikiran dewan (pokir) dan narasumber saja yang bermasalah, melainkan menyasar ruang lingkup yang lebih luas, terutama pengelolaan anggaran di seluruh organisasi perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah daerah Sidoarjo.

“‘ Rekomendasi tim Korsupgah KPK tidak secara khusus hanya membahas pokir dan narasumber saja. Yang dilakukan KPK evaluasi total tata kelola pemerintahan secara umum. Harapannya agar pelaksanaannya lebih baik, transparan, akuntabel dan sesuai mekanisme yang berlaku “, terangnya.

Politisi senior PKB Sidoarjo tersebut juga membeberkan porsi materi evaluasi terbesar dari Korsupgah KPK justru berada di lingkungan pemerintah kabupaten (eksekutif). Mengingat eksekutif adalah pengguna anggaran/ pelaksanaan kebijakan anggaran.

” Semua di evaluasi KPK, mulai sektor pengadaan barang dan jasa sampai beberapa proyek fisik (infrastruktur red) menjadi titik paling dianggap rawan dari tim pengawas KPK sebagai lembaga anti rasuah”, tegasnya.

Memang benar adanya bahwa predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas penyelenggaraan pemerintahan tidak berbanding lurus dengan fakta di lapangan. Selama 13 tahun berturut turut pemerintah daerah Sidoarjo memperoleh Opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) namun masih saja dalam evaluasi tim Korsupgah KPK menemukan celah yang cukup besar terjadi potensi korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah. (NK)

BAGIKAN BERITA INI:

Tulis Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar yang memenuhi syarat akan segera ditampilkan.