Jogyakarta, suaraglobal.news – Krisis 1.000 Bangku Kosong di SD Negeri
Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kota Yogyakarta tengah menghadapi tantangan serius pada penerimaan siswa baru tahun ajaran 2026/2027. Dari total daya tampung sekitar 3.600 hingga 3.700 kursi untuk kelas 1, ternyata hanya sekitar 2.500 sampai 2.700 kursi saja yang terisi. Artinya, ada sekitar 1.000 kursi yang telantar alias kosong.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyebut fenomena ini sebagai anomali sosial yang ironis. Ia menyoroti perilaku masyarakat yang rela merogoh kocek dalam-dalam demi menyekolahkan anak ke sekolah swasta. Padahal, di sisi lain banyak orang tua yang mengeluh kesulitan biaya pendidikan, sementara SD Negeri yang jelas-jelas gratis justru sepi peminat.
Instruksi Tegas Wali Kota: Cari Murid atau Dicopot!
Menanggapi masalah ini, Wali Kota Hasto Wardoyo langsung mengumpulkan seluruh kepala sekolah SD Negeri untuk melakukan pembenahan total. Ia memberikan instruksi dan aturan tegas:
• Kepala Sekolah Harus Proaktif: Tidak boleh lagi pasif. Kepala sekolah wajib gencar mempromosikan keunggulan sekolahnya dan aktif mencari murid.
• Rapor Kinerja & Ancaman Copot Jabatan: Angka keterisian murid baru kini dijadikan indikator penilaian kerja. Jika kepala sekolah dinilai gagal berinovasi dan sekolahnya tetap sepi, Hasto tidak segan untuk mencopot jabatan mereka.
• Opsi Penggabungan (Regrouping): Untuk saat ini, opsi menggabungkan sekolah-sekolah yang sepi murid belum menjadi rencana utama pemerintah.
Sebagai contoh keberhasilan, Hasto menyinggung SD Negeri Pakualaman 1. Sekolah ini dulunya sempat terpuruk karena hanya mendapatkan 5 siswa. Namun, setelah kepala sekolahnya didorong untuk bergerak aktif, jumlah murid baru berhasil melonjak menjadi 25 siswa pada tahun lalu.
Target Dinas Pendidikan dan Aturan Seleksi Masuk
Kepala Disdikpora Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori, memaparkan bahwa persentase keterisian murid SD Negeri tahun lalu hanya menyentuh angka 75%. Di tahun ini, pemerintah memasang target kenaikan hingga 80% dengan cara memacu sekolah untuk menorehkan prestasi dan inovasi baru.
Bagi orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya, berikut aturan seleksi pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026:
• Prioritas Usia: Seleksi masuk murni
didasarkan pada faktor usia, di mana urutan penerimaan dimulai dari anak yang berusia paling tua.
• Syarat Umur: Aturan utamanya adalah anak minimal berusia 7 tahun. Namun, anak yang masih berusia 6 tahun tetap memiliki kesempatan untuk diterima apabila kuota di sekolah tujuan masih belum terpenuhi.
Red.
