Kampar, suaraglobal.news
Masih terkait kasus mafia tanah Syamsurizal Baro, pemilik SHM no 7495 yang titik lokasinya berada di jalan Rusa, setelah alih nama menjadi 12601 yang titik lokasinya berada di jalan beringin, digunakan untuk menguasai dan memiliki bidang tanah jalan saudara dan swadaya, Garuda sakti km 8, desa karya indah, Tapung, Kampar
Pernah ada jawaban yang di nilai sangat kontras dari Dirjen Sengketa dan penanganan konflik pertanahan, kementerian ATR BPN RI yang ditanda tangani oleh Kombes Pol Hendra Gunawan, tertanggal 04 Agustus 2025, menyatakan bahwa segala surat masyarakat ditanah perkara tersebut, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum berdasarkan SHM no 7495 milik Syamsurizal Baro.
Untuk menanggapi jawaban tersebut Badan Pusat Reklassering Republik Indonesia (BPR-RI), mengirimkan kembali surat kepada kementerian ATR BPN RI, dalam surat tersebut dipertanyakan “Adakah SHM setelah alih nama pindah tempat” juga “apakah SHM suatu bidang tanah dapat digunakan untuk menguasai dan memiliki bidang tanah yang lain”
Karena sudah terlalu lama tidak ada jawaban dari kementerian ATR BPN RI, maka BPR-RI mencoba menghubungi kementerian ATR BPN RI melalui WA, mempertanyakan jawaban dari surat tersebut.
Dalam percakapan tersebut ketika BPR-RI bertanya pertanyaan terkait, kementerian ATR BPN menjawab bahwa “tidak ada SHM setelah alih nama menjadi pindah tempat”, juga menjawab dengan tegas “bahwa SHM suatu bidang tanah tidak bisa di gunakan untuk menguasai bidang tanah yang lain”.
Tetapi ketika pertanyaan selanjutnya, “Apakah tanggapan dari kementerian ATR BPN RI tentang SHM Syamsurizal Baro no 7495 yang titik lokasinya berada di jalan Rusa setelah alih nama menjadi 12601 yang titik lokasinya berada di jalan beringin”.
Juga mempertanyakan “Apakah boleh SHM no 7495 yang titik lokasinya berada di jalan Rusa dan 12601 di Jalan Beringin tersebut, digunakan untuk menguasai bidang tanah jalan saudara dan swadaya”, dalam hal ini kementerian ATR BPN RI menjawab dengan “Kami tidak bisa menjawab karena sudah putusan pengadilan”
Menanggapi jawaban tersebut, BPR-RI kembali bertanya apakah kementerian ATR BPN RI lebih menjunjung tinggi putusan pengadilan daripada keadilan, sampai berita ini naik tidak ada jawaban.
Direktur BPR-RI, Prof DR (HC) A.J.P. Olinger SH MBA DIR DHL berpesan kepada pemerintah pusat, khusus nya kementerian ATR BPN RI “putusan pengadilan adalah produk manusia yang bisa saja salah, yang belum tentu berkeadilan baik itu karena disengaja atau pun tidak sengaja, sedangkan keadilan adalah nilai moral tujuan utama dari hukum”
“Keadilan jauh lebih tinggi dari pada putusan pengadilan, untuk itu perlu secara jujur dan demi keadilan kementerian ATR BPN RI untuk menjawab pertanyaan tersebut” Ucap Beliau.
S S T

