L
Memuat...
INVESTIGASI

MCK TA 2025 di Desa Plabuhan Mangkrak – Dana Dipinjam Tidak Boleh, BPD “Sugriwo” : Kami Tidak Pernah Diajak Rembugan – Itu Tanggung Jawab Pokmas

Jombang  suaraglobal.news — Polemik pembangunan MCK di Desa Plabuhan, Kecamatan Plandaan, Jombang belum menemui titik terang. Hingga pertengahan Tahun 2026, proyek yang dananya bersumber dari TA 2025 itu masih diduga mandek alias mangkrak dan menjadi sorotan warga.

Menanggapi hal ini, Badan Permusyawaratan Desa “Sugriwo” akhirnya angkat bicara.

Kami Tidak Pernah Diajak Rembukan

Ketua BPD Desa Plabuhan menegaskan, sejak awal pihaknya tidak pernah dilibatkan secara resmi oleh pengurus Kelompok Masyarakat (Pokmas), dalam forum terkait program MCK.

“Itu tanggung jawab Pengurus Pokmas. Karena program tersebut langsung turun ke Pokmas. Baik pencairan pendanaannya, pengerjaannya, bahkan data penerima bantuan MCK pun semua dihandle pengurus Pokmas,” ujarnya.

“Dalam hal ini kami tidak pernah diajak berembuk secara resmi oleh pengurus terkait MCK. Sehingga kami berpendapat itu memang mutlak tanggung jawab pengurus Pokmas,” lanjutnya.

Meski begitu, BPD mengaku tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Desa karena persoalan MCK sudah dinilai “Carut Marut”. Ia memastikan pihak terkait sanggup menyelesaikan program tersebut.

Tugas Pengawasan Sudah Dilaksanakan

BPD juga merinci tiga fungsi utamanya : Menyerap Aspirasi, Menyusun Regulasi, dan Melakukan Pengawasan.

“Aspirasi warga sudah langsung saya sampaikan ke Pemdes. Untuk program fisik bangunan yang dananya dari DD, kami juga turun ke lapangan. Bukti pengawasan sudah saya lampirkan di SPJ BPD berupa dokumentasi saat di lokasi. BPD mengawasi, bukan memeriksa,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap ada monitoring fisik bangunan dari dana DD, dirinya selalu ikut ke lokasi.

Soal Dana Dipinjam : “Secara Aturan Jelas Tidak Boleh”

Klarifikasi BPD mencuat setelah Kaur Umum Desa Plabuhan, Thofik, mengaku dana MCK sempat dipinjam Kepala Desa. Akibatnya pembangunan menjadi terhenti.

Menanggapi Hal Itu, Ketua BPD Menjawab Tegas.

“Secara aturan memang tidak boleh. Tapi kalau tiba – tiba ada siapapun yang pinjam uang tersebut dan pengurus memberikan pinjaman, harusnya konsekuensinya dari pengurus tetap menyelesaikan program MCK itu. Apapun alasannya. Jangan saling lempar tanggung jawab,” jelasnya.

Sebagai langkah awal, BPD mengaku sudah memberikan teguran lisan langsung dengan pesan : “Pokoknya MCK harus selesai.” Teguran itu diteruskan melalui Pemdes karena dari awal Pokmas tidak mengajak BPD berdiskusi.

Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah hal mendasar belum dijawab BPD :

1. Sudah berapa kali teguran dilakukan…? Hingga pertengahan 2026, MCK TA 2025 belum juga rampung.

2. Siapa Ketua Pokmas yang bertanggung jawab…? Saat ditanya, BPD belum memberikan respon.

3. Apakah teguran ada batas waktunya…? Mengingat MCK sudah mangkrak berbulan – bulan, hal ini juga belum dijawab.

Tanggung Jawab Jangan Saling Lempar

Kasus MCK Plabuhan menjadi catatan penting. Di satu sisi BPD menegaskan perannya sebatas pengawas dan sudah menyalurkan aspirasi. Di sisi lain, pengakuan adanya dana yang dipinjam dan minimnya komunikasi formal antara Pokmas dengan BPD membuat pengawasan di lapangan menjadi timpang.

Publik kini menunggu langkah konkret Pemdes dan Pokmas untuk menuntaskan pembangunan MCK yang sudah molor hampir satu tahun. Bersambung…

 

REPORTER : HERLAMBANG

Ditulis oleh: admin SuaraGlobalNews

Lihat Semua Artikel
Dilihat 68 kali
BAGIKAN BERITA INI:

Tulis Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar yang memenuhi syarat akan segera ditampilkan.

Berita Jangan Sampai Terlewatkan