Banyuwangi//suaraglobal.news – Bendahara Umum Ormas Laskar Sakera, Bunarwi menegaskan bahwa sebuah rumah dengan luas bangunan 6 x 12 meter yang berada di Jalan Bunyu, RT 05/RW 03, Kelurahan Lateng, Banyuwangi, saat ini berada dalam pengawasan Laskar Sakera DPC Banyuwangi.
Pengawasan tersebut, menurut pihak Laskar Sakera, dilakukan sebagai bentuk kepedulian organisasi terhadap persoalan yang dinilai menyangkut rasa keadilan masyarakat. Laskar Sakera menyatakan tidak ingin mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum maupun lembaga peradilan, tetapi akan mengawal persoalan tersebut agar setiap proses berjalan sesuai koridor hukum.
“Laskar Sakera tetap berkomitmen sebagai organisasi yang membela masyarakat, mengawal persoalan yang kami nilai membutuhkan perhatian, mencari keadilan, dan memastikan setiap langkah hukum ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Bendahara Umum Laskar Sakera. Sabtu (8/8)
Persoalan tersebut menjadi perhatian setelah adanya perkara perdata antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Blambangan Banyuwangi dengan Tolak Edi dan Cicik Nurfaida di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Perkara tersebut tercatat dalam Putusan Nomor 27/Pdt.G.S/2026/PN Byw, yang diputus pada 30 Juni 2026 oleh Hakim Putu Agung Putra Baharata, S.H., M.H.
Dalam perkara tersebut, Penggugat mendalilkan adanya kewajiban kredit berdasarkan Surat Pengakuan Hutang Nomor 79261084/3299/12/2020 tanggal 8 Desember 2020, dengan nilai kewajiban yang didalilkan sebesar Rp120.046.872.
Namun, PN Banyuwangi dalam amar putusannya menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Bendahara Umum Laskar Sakera menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari persoalan tersebut berdasarkan dokumen dan fakta hukum, bukan berdasarkan asumsi.
Menurutnya, apabila terdapat perbedaan atau persoalan dalam proses hukum, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai dasar keputusan yang telah diambil.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut adalah rincian kewajiban kredit.
Dalam dokumen Payoff Inquiry yang disebut dalam berkas perkara, tercantum:
Sisa pokok: Rp84.636.490,60;
Bunga berjalan: Rp34.456.984,00;
Total: Rp119.093.474,60.
Sementara nilai kewajiban yang didalilkan dalam gugatan disebut sebesar Rp120.046.872.
Perbedaan angka tersebut menjadi salah satu hal yang menurut Laskar Sakera perlu dilihat secara utuh berdasarkan dokumen perkara, termasuk dasar perhitungan pokok, bunga, biaya keterlambatan, serta periode kewajiban pembayaran.
Laskar Sakera menegaskan bahwa pengawasan terhadap rumah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi atau menetapkan siapa yang benar dan siapa yang salah.
Organisasi tersebut menyatakan akan menyerahkan penentuan status hukum kepada lembaga yang berwenang.
“Kami mengawal, bukan menghakimi. Kalau ada persoalan hukum, biarkan hukum yang berjalan. Tugas kami sebagai organisasi masyarakat adalah memastikan kepentingan masyarakat tidak diabaikan dan proses pencarian keadilan tetap mendapat perhatian,” tegasnya.
Menurut Laskar Sakera, setiap langkah yang dilakukan harus memiliki dasar dan tidak boleh keluar dari ketentuan hukum.
Putusan NO Tidak Menyatakan Tergugat Wanprestasi
Dalam perkara tersebut, PN Banyuwangi tidak menyatakan Tolak Edi dan Cicik Nurfaida terbukti melakukan wanprestasi.
“Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).”
Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp254.000.
Karena itu, putusan NO perlu dibedakan dengan putusan yang telah memeriksa pokok perkara dan menyatakan Tergugat terbukti melakukan wanprestasi.
Laskar Sakera juga menyadari bahwa putusan pengadilan merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati.
Namun, menghormati putusan tidak berarti menutup ruang bagi pihak yang berkepentingan untuk mengkaji, mempertanyakan, atau menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang tersedia apabila terdapat hal-hal yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut.
Karena itu, apabila ada pihak yang menilai pertimbangan dalam putusan belum sesuai dengan fakta, bukti, atau konstruksi hukum perkara, persoalan tersebut sebaiknya disampaikan melalui jalur hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bendahara Umum Laskar Sakera kembali menegaskan bahwa organisasi akan tetap menjalankan fungsi sosialnya sebagai organisasi kemasyarakatan dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, keadilan, kepastian hukum, dan prosedur yang benar.
“Kami tetap berkomitmen membela masyarakat. Tetapi membela masyarakat bukan berarti bertindak di luar hukum. Justru kami ingin setiap langkah ditempuh secara benar, terukur, dan sesuai ketentuan. Kalau memang ada ketidakadilan, mari kita kawal melalui mekanisme hukum,” ujarnya.
Dengan demikian, pengawasan terhadap rumah di Jalan Bunyu tersebut disebut sebagai bagian dari sikap Laskar Sakera untuk mengawal persoalan yang dinilai membutuhkan perhatian, sekaligus memastikan seluruh pihak tetap mengedepankan jalur hukum.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya kesalahan hakim maupun kesalahan pihak tertentu. Istilah “dipertanyakan” digunakan untuk menggambarkan adanya perhatian dan pertanyaan terhadap konstruksi perkara berdasarkan dokumen yang menjadi bahan pemberitaan.
Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk PN Banyuwangi, BRI, Tolak Edi, Cicik Nurfaida, maupun Laskar Sakera DPC Banyuwangi, tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Redaksi akan mengedepankan verifikasi, keberimbangan, asas praduga tak bersalah, serta penghormatan terhadap proses dan kewenangan lembaga hukum.(Mohamad)
