L
Memuat...
Politik

Materi Gugatan Tidak Jelas Ariantono Akan Dilantik menjadi Kades Sidokepung pada 29 Juni

Foto : Panitia Pilkades Sidokepung, Badan Permusyawaratan Desa Sidokepung mengahdirkan agenda sidang perdana gugatan sengketa Pilkades Sidokepung yang diajukan Alvian Hadi Wira Waskita calon Kepala Desa Sidokepung nomor urut 1 serta Kepala desa terpilih (H Ariantono) yang juga menjadi pihak tergugat dalam surat undangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Ariantono diantar puluhan pendukungnya yang selalu memberikan semangat. Serta pihak penggugat Alvian Hadi Wira Waskita (pakai kemeja putih lengan panjang red) bersama tim Kuasa Hukum nya

Sidoarjo, suaraglobal.news – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menggelar sidang perdana gugatan sengketa Pilkades Sidokepung Kecamatan Buduran pada Rabu, 24/6/2026. Sidang dengan menghadirkan pihak penggugat (Alvian Hadi Wira Waskita) calon Kepala Desa Sidokepung dengan nomor urut 1 dan pihak tergugat, Bupati Sidoarjo, BPD, panitia Pilkades serta Kepala Desa Sidokepung terpilih ( H. Ariantono ). Sidang dilakukan tertutup dan hanya pihak penggugat dan tergugat saja yang diperkenankan masuk ruang sidang. Dalam agenda sidang perdana gugatan sengketa Pilkades yang diajukan calon Kepala Desa Sidokepung nomor urut 1 ini tidak nampak pihak tergugat dari Bupati Sidoarjo yang hadir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Tak lama setelah masuk ruang sidang, Kepala Desa Sidokepung terpilih, H Ariantono terlihat keluar dari ruang sidang. Alasan Ariantono keluar ruang sidang dikarenakan majelis hakim menilai bahwa materi gugatan tidak ada relevansinya dengan tergugat Ariantono dan Bupati Sidoarjo. Dia sempat ditawari majelis hakim untuk turut mengikuti atau tidak mengikuti proses persidangan. Namun Ariantono memilih untuk tidak mengikuti dan menyerahkan proses ini sepenuhnya kepada BPD dan panitia Pilkades Sidokepung.

” Tadi saya ditawari majelis hakim untuk mengikuti jalannya sidang apa keluar. Alasan majelis bahwa materi gugatan dari pihak penggugat tidak ada relevansinya dengan saya sebagai Kepala Desa terpilih”, ujar Ariantono kepada suaraglobal.news.

Sementara itu menurut ketua panitia Pilkades Sidokepung, Umar Wardono materi gugatan dari pihak Alvian Hadi Wira Waskita kabur dan tidak jelas. Makanya, kata Umar Wardono majelis hakim meminta untuk memperbaiki materi gugatan.

“Materi gugatan dari pihak penggugat kabur dan tidak jelas, makanya tadi majelis hakim minta kepada pihak penggugat untuk memperbaiki materi gugatannya”, ujarnya.

Umar Wardono juga mengaku selama dua jam di ruang sidang hanya memperbaiki materi gugatan dari pihak penggugat. Dia juga menjelaskan bahwasanya sebelumnya ada empat pihak yang menjadi tergugat, Bupati Sidoarjo, BPD, panitia Pilkades Sidokepung dan Kepala Desa Sidokepung terpilih H Ariantono. Namun akhirnya menjadi dua pihak yang menjadi tergugat yaitu, BPD dan panitia Pilkades Sidokepung.

‘Selama hampir dua jam di ruang sidang hanya memperbaiki materi gugatan dari pihak penggugat. Sebelum ada empat pihak yang menjadi tergugat, Bupati Sidoarjo, BPD, panitia Pilkades dan Kepala desa Sidokepung terpilih. Namun akhirnya mengatakan bahwa Bupati dan Kepala Desa terpilih tidak masuk dalam pihak tergugat karena dianggap tidak ada relevansinya.”, jelas Umar Wardono.

Lebih lanjut Umar Wardono menyampaikan bahwa agenda sidang akan dilanjutkan minggu depan. Dan menurut majelis hakim, kata Umar, tahapan pelantikan untuk Kades Sidokepung terpilih tetap akan berjalan sesuai jadwal. Akan tetapi Umar sedikit menyayangi sebab pihaknya selaku pihak tergugat belum menerima materi gugatan dari pihak penggugat, sehingga dia belum tahu data dan argumentasi apa yang akan disampaikan untuk membantah gugatan dari pihak penggugat.

“Sidang dilanjutkan Minggu depan namun sampai selesai sidang tadi kami sebagai pihak tergugat belum mendapatkan materi gugatan dari pihak penggugat. Kalau kita tidak tahu materi gugatannya terus bagaimana kita menyiapkan data dan argumentasi untuk mematahkan obyek gugatan mereka. Yang jelas tahapan pelantikan untuk Kades terpilih tetap dilaksanakan karena belum ada keputusan apapun”, terangnya.

Dokumen materi gugatan sangat penting bagi para pihak yang menjadi tergugat dalam hal ini BPD Sidokepung dan panitia Pilkades Sidokepung 2026. Pasalnya dengan dokumen tersebut para pihak akan dapat lebih matang dalam mempersiapkan data, argumentasi hukum guna mematahkan materi gugatan dari pihak penggugat. Untuk itu, Umar Wardono menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas PMD kabupaten Sidoarjo dan Seksi Datun kejaksaan negeri Sidoarjo selaku pengacara negara, ( NK)

Ditulis oleh: admin SuaraGlobalNews

Lihat Semua Artikel
Dilihat 59 kali
BAGIKAN BERITA INI:

Tulis Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar yang memenuhi syarat akan segera ditampilkan.

Berita Jangan Sampai Terlewatkan