L
Memuat...
DAERAH

Kebijakan PLT Kadis Pendidikan Sidoarjo Yang Mewajibkan Guru Seperti Petugas Pajak Untuk Menindaklanjuti SE Bupati Jadi Sorotan

Foto; Ketua Umum LSM Java Corruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki menunjukkan bukti pelunasan bayar pajak di kantor desa candi pari Kecamatan Porong. Menurutnya Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Sidoarjo tidak usah terlalu Overlapping menindaklanjuti surat edaran Bupati Sidoarjo dengan mewajibkan ASN/guru dilingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan seperti petugas pajak. Karena di setiap desa sudah menyiapkan hadiah bagi masyarakat yang lunas membayar pajak tepat waktu.

Sidoarjo, suaraglobal.news – Disaat situasi ekonomi sedang memburuk dan daya beli masyarakat semakin menurun, pemerintah daerah melalui Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Sidoarjo justru membuat kebijakan yang jauh dari tugas dan fungsi dari Dinas pendidikan dan kebudayaan. Melalui surat edaran PLT Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Sidoarjo nomor, 900.1.13.1/2381/438.5.1/2026 prihal gerakan ASN sadar pajak. Surat edaran PLT Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Sidoarjo yang menindaklanjuti surat edaran dari Bupati Sidoarjo nomor, 900.1.13.1/111/438.6.3/2026 prihal gerakan ASN sadar pajak.

Surat edaran tersebut bertujuan meningkatkan optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBBP2). Sepintas surat edaran PLT Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Sidoarjo tersebut terlihat baik namun dari sudut pandang tugas dan fungsi dinas pendidikan dan kebudayaan tentunya kebijakan tersebut terlalui Overlapping (tumpang tindih). Sebab dalam faktanya dilapangkan hal tersebut sudah dilakukan oleh setiap pemerintah desa untuk menjalankan kebijakan Bupati tentang optimalisasi sektor pajak khusus pajak bumi dan bangunan. Bahkan untuk membuat masyarakat tepat waktu melunasi pajak bumi dan bangunan hampir di setiap pemerintah desa memberikan hadiah (minyak goreng/beras) kepada warga yang melunasi pajak bumi dan bangunan tepat waktu. Pemberian hadiah tersebut dapat dianggarkan di APBDes dengan kode rekening kegiatan optimalisasi pajak/ pendapatan asli daerah (PAD).
Seperti yang disampaikan Ketua Umum Java Corruption Watch ( JCW) Sigit Imam Basuki,ST, SH, menurut kebijakan yang diambil Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten prihal kewajiban setiap ASN di lingkungan Dinas pendidikan dan kebudayaan untuk melaporkan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB P2) sebanyak 20 nomor objek pajak daerah (NOPD).

” Pastinya kebijakan yang di ambil PLT kepala dinas pendidikan dan kebudayaan perihal kewajiban ASN dilingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan untuk melaporkan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan sebanyak 20 nomor objek pajak daerah, tentunya tidak lepas dari perintah atasannya dalam hal ini Bupati Sidoarjo. Saya juga heran apa pertimbangan Bupati sebelum mengeluarkan kebijakan tersebut. Kalau semua ASN di suruh melaporkan bukti pembayaran pajak tetangganya kan jadi persoalan dan merepotkan,karena pajak PBB sifatnya privasi, itu kan ada petugas khusus dari Dinas Pajak, Seperti tidak ada kerjaan saja”, terang Sigit.

Ketua JCW tersebut juga menegaskan bahwa tugas dan fungsi tersebut seharusnya domain dari Badan Pelayanan Pajak Daerah bukan dinas pendidikan dan kebudayaan. Apalagi menurutnya mereka harus minta bukti pelunasan pajak bumi dan bangunan ke tetangga sekitar yang menurut Sigit sangat berlebihan dan merepotkan profesi guru.

“Untuk memenuhinya kewajiban tersebut, masak seorang guru harus minta bukti pelunasan pajak bumi bangunan ke tetangga sekitar rumah. Kalau tetangganya balik nanya tentang kewenangan mereka meminta itu, bagaimana ?. Kan ya kasian para guru tersebut,tujuan nya untuk apa? Pegawai pajak enak enak dikantor tinggal terima insentif pajak yang masuk dari masyarakat termasuk Bupati,” tambahnya.

Memang dalam surat edaran PLT Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Sidoarjo tersebut tercantum kewajiban tersebut, sebagaimana diatur dalam poin 3 dan poin 4;angka 2 surat edaran PLT Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan tersebut.

Masih menurut Sigit Imam Basuki, harusnya dinas pendidikan itu fokus saja untuk meningkatkan mutu pendidikan di Sidoarjo, dimana dalam beberapa tahun terakhir menjadi sorotan Publik. Jangan ikut ikutan mengurus penerimaan pendapatan daerah dari sektor pajak.

“Dinas pendidikan fokus saja meningkatkan mutu pendidikan di Sidoarjo, tidak usahlah ikut ikutan dibebani ngurusin pajak bumi dan bangunan. Tidak usah terlalu berlebihan dengan membebani guru untuk melaporkan pembayaran pajak tetangga sekitar rumah mereka’ pungkasnya. NK

Ditulis oleh: admin SuaraGlobalNews

Lihat Semua Artikel
Dilihat 296 kali
BAGIKAN BERITA INI:

Tulis Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar yang memenuhi syarat akan segera ditampilkan.

Berita Jangan Sampai Terlewatkan