Samsul Haryadi, Sekdes Sidokepung Kecamatan Buduran saat diwawancarai di ruang kerjanya Selasa, (1/9/2026) siang
Sidoarjo//suaraglobal.news – Sikap Sekretaris Desa Sidokepung Kecamatan Buduran yang tidak merespon permohonan informasi publik yang disampaikan oleh warganya menuai sorotan. Permohonan informasi publik yang disampaikan oleh Sulistyowati sudah hampir sembilan bulan di meja sekretaris desa Sidokepung. Seorang pejabat Sekdes yang juga sebagai pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) seharusnya mempunyai tanggung jawab untuk memberikan/menyampaikan setiap informasi publik yang dimohonkan warga desa.
Keterbukaan informasi publik adalah salah satu bagian dari transparansi dalam pengelolaan keuangan desa dimana hal tersebut merupakan salah satu pilar dari good governance (tata kelola pemerintahan yang baik), yang memungkinkan publik dapat melihat dan mengawasi alokasi serta penggunaan anggaran desa untuk mencegah korupsi, meningkatkan kepercayaan publik dan memastikan anggaran tepat sasaran bagi kesejahteraan rakyat. Selain itu untuk menyelenggarakan asas asas umum pemerintahan yang baik pemerintah harus mengedepankan akuntabilitas, partisipatif dan kepatuhan hukum.
Dasar hukum bagi setiap warga negara dalam memperoleh informasi publik diatur dalam peraturan komisi informasi publik no 1 tahun 2021 pada pasal 21 ayat 1 Jo pasal 35 undang undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Sementara itu, Samsul Haryadi (Sekdes Sidokepung red) membantah apabila pihaknya tidak mau memberikan informasi publik yang dimohonkan warga desanya. Waktu yang lama dalam merespon kata Samsul, bukan tanpa alasan. Menurutnya permohonan informasi publik tersebut bersamaan dengan tahapan Pilkades, sehingga pihaknya agak lama meresponnya.
” Kita belum memberikan informasi yang dimohonkan bukan tanpa alasan. Tetapi waktu itu bersamaan dengan Pilkades” ujar Sekdes Sidokepung saat di temui dikantornya.
Lebih lanjut, Samsul Haryadi berjanji dalam waktu satu minggu kedepan pihaknya akan memberikan informasi yang dimohonkan salah satu warga desanya tersebut.
” Dalam minggu ini akan saya berikan ke yang bersangkutan” tambahnya.
Di lain pihak, Sulistyowati menyayangkan respon dari sekretaris desa Sidokepung yang sangat lamban, Dia juga membantah apabila permohonan informasi publik yang dia sampaikan ke pemerintah desa bersamaan dengan Pilkades. Menurutnya permohonan tersebut Ia sampaikan jauh hari sebelum tahapan Pilkades.
” Saya menyampaikan permohonan informasi publik tersebut jauh hari sebelum tahapan Pilkades. Tepatnya pada tanggal 19 Desember tahun lalu (2025).” Tegas sulistiawaty. (NK)


Komentar