L
Memuat...
INVESTIGASI

Ada Apa…? Tiga Perangkat Desa Plabuhan “Langsung” Audiensi ke DPRD Jombang

Jombang || suaraglobal.news – Langkah tak biasa dilakukan tiga perangkat Desa Plabuhan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. Mereka secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat ke DPRD Kabupaten Jombang.

Surat permohonan itu diterima Sekretariat DPRD pada Rabu, 19 Agustus 2026, berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi.

Tiga perangkat desa yang mengajukan audensi tersebut diduga adalah :

1. Kuswanto (nama panggilan) – Sekretaris Desa Plabuhan

2. Sulis (nama panggilan) – Kaur Keuangan Desa Plabuhan

3. Anggi (nama panggilan) – Kepala Dusun Plabuhan

Surat ditujukan langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Jombang dengan perihal “Permohonan Rapat Dengar Pendapat / Audiensi”. Namun belum ada uraian rinci mengenai substansi persoalan dalam surat tersebut. Tanda terima ditandatangani oleh pihak penerima atas nama Rifda Inas (nama panggilan).

Mengapa Langkah Ini Mencuri Perhatian…?

Kehadiran dua “Jantung” tata kelola desa, Sekdes dan Kaur Keuangan, bersama seorang Kadus ke lembaga legislatif menguatkan dugaan bahwa persoalan yang dibawa tidak ringan.

Secara kelembagaan, biasanya aduan internal desa diselesaikan lebih dulu di tingkat kecamatan melalui Camat dan Dinas PMD. Melompat langsung ke DPRD adalah sinyal bahwa jalur birokrasi di bawahnya kemungkinan buntu atau dianggap tidak netral.

Hingga berita ini ditulis, ada 5 kemungkinan besar yang menjadi latar belakang audiensi :

1. Pengelolaan APBDes : Dugaan penyimpangan, keterlambatan pencairan, atau konflik kewenangan penggunaan anggaran.

2. Konflik Internal Pemerintahan : Friksi antara perangkat dengan Kepala Desa atau BPD yang tidak menemukan titik temu.

3. Proyek Pembangunan : Proyek Dana Desa/ADD yang bermasalah, tidak sesuai RAB, atau terhambat.

4. Pelayanan Publik dan Maladministrasi : Dugaan pelanggaran aturan yang tidak ditindaklanjuti.

5. Persoalan mendesak lainnya yang dianggap perlu segera ditangani DPRD.

Sejumlah narasumber di lapangan yang berhasil dihimpun, membenarkan adanya surat masuk. “Memang ada beberapa orang dari Plabuhan mengajukan surat ke DPRD. Untuk urusannya kami belum tahu detail,” ujar beberapa narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada redaksi.

Beberapa Pertanyaan Kunci yang Masih Menggantung

1. Isunya apa…? Apakah terkait dana desa 2025 – 2026, SILPA, pengelolaan BUMDes, atau pengadaan barang dan jasa…? Kehadiran Kaur Keuangan membuat publik wajar mengarah ke isu anggaran.

2. Bagaimana respons DPRD…? Komisi mana yang akan menangani…? Komisi I untuk pemerintahan, atau Komisi II untuk keuangan dan anggaran…? Kapan agendanya diagendakan…?

Desa Plabuhan merupakan salah satu dari 302 an lebih desa di Kabupaten Jombang. Keterbukaan penggunaan dana desa adalah hak publik yang dijamin undang – undang.

Upaya konfirmasi redaksi akan dilakukan untuk menuntaskan teka – teki ini, redaksi akan mengonfirmasi kepada :

1. Ketua DPRD Kabupaten Jombang : Apakah audiensi sudah diagendakan dan komisi apa yang ditunjuk…?

2. Kuswanto, Sulis, dan Anggi : Apa substansi, bukti, dan kronologi yang membuat mereka memilih jalur legislatif…?

3. Dinas PMD Kabupaten Jombang dan Camat Plandaan : Apakah ada laporan/aduan sebelumnya dari ke – 3 Perangkat Desa Plabuhan dan bagaimana penanganannya…?

4. Pihak – pihak terkait lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada Kuswanto (nama panggilan) selaku Sekdes belum mendapat tanggapan sejak kemarin melalui pesan WhatsApp. Begitu juga dengan Camat Plandaan belum ada tanggapannya.

Melompatnya perangkat desa langsung ke DPRD adalah sinyal merah. Publik Desa Plabuhan berhak tahu : Masalah sebesar apa yang membuat Sekdes, Kaur Keuangan, dan Kadus harus melapor langsung ke gedung wakil rakyat…? Bersambung…

 

REPORTER : HERLAMBANG

BAGIKAN BERITA INI:

Tulis Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar yang memenuhi syarat akan segera ditampilkan.