Medan. suaraglobal.news.
Aksi protes yang dilakukan warga Sunggal Kecamatan Medan Sunggal kepada Kapoltabes Medan di depan pintu masuk Poltabes Medan pada tanggal 10 Agustus 2026.
Aksi protes tersebut dihadiri oleh aktifis mahasiswa tokoh masyarakat dan beberapa warga Sunggal dan didampingi pengacara.
Dalam aksi protes tersebut pihak Poltabes Medan menerima kedatangan warga untuk mendengarkan apa yang disampaikan Novita Sari Sitorus SH (pengacara) sebagai pendamping warga dalam bidang hukum.
Dengan suara yang lantang dan tegas Novita Sari Sitorus SH menyampaikan kepada Kapoltabes Medan bahwa sesuai keinginan warga tersebut terkait penahanan yang dilakukan kepada warga dari hasil penangkapan jajaran Polsek Sunggal dan Poltabes Medan lewat laporan pengaduan dari pihak PT Leo Mas agar di bebaskan.
Dalam hal ini Novita Sari Sitorus SH aktifis mahasiswa tokoh masyarakat dan warga sunggal sangat kecewa atas tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut
Menurut berita yang dihimpun dari salah satu warga setempat yang identitasnya dirahasiakan, bahwa perselisihan antara warga dengan PT Leo Mas, berawal dari pihak PT Leo Mas tidak pernah menanggapi setiap teguran/atau keluhan yang disampaikan oleh warga.
Semenjak beroperasi PT Leo mas di daerah tersebut warga sudah tidak merasa nyaman lagi di karenakan adanya pencemaran udara lewat asap yang berasal dari pabrik tersebut dan suara deru mesin yang nonstop tak henti selama 24 jam sehingga mengganggu jam istirahat warga pada malam hari dan segala kegiatan ibadah warga.
Warga yang merasa tidak di hargai sepakat untuk melakukan turun jalan di depan pabrik tersebut.
Dan disisi lain juga Novita Sari Sitorus SH dan tokoh masyarakat Pdt Bishop Dikson Panjaitan meminta agar pihak PT Leo Mas segera mengakhiri permasalahan ini dan melakukan perdamaian kepada warga tersebut.
Pdt Bishop Dikson Panjaitan juga menegaskan agar PT Leo mas menanggapi apa yang telah disampaikan warga tersebut.
Namun dalam hal ini pihak PT Leo mas melalui perwakilan menejer menyatakan bahwa tidak dapat mengambil suatu keputusan dikarenakan pimpinan tidak berada di tempat, sedang berada di luar kota. (bersambung)
(T.P Silaban)
