L
Memuat...
KRIMINAL

Pembunuhan Hj Nurlis Nenek di Punden Rejo Deli Serdang Terungkap Pelaku Terancam Hukuman Berat

Deli Serdang, suaraglobal.news- Misteri kematian nenek Hj. Nurlis (69) beralamat Gang Tridarma, Dusun IV, Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya pada 31 Juli 2026.

Akhirnya terungkap berkat kerja cepat dan cermat tim penyidik ​​Polresta Deli Serdang. Terduga pelaku berinisial RF (23), anggota polisi berpangkat Bripda yang bertugas di Satuan Sabhara Polresta Deli Serdang dan merupakan tetangga dekat korban.

Warga sangat mengapresiasi prestasi kinerja Polresta Deli Serdang yang berani dan tegas, tanpa ragu mengungkap kebenaran meski tersangka berasal dari kalangan sendiri.

Langkah ini membuktikan komitmen penegakan hukum secara jujur, profesional, dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Namun warga sangat marah dan kecewa atas perbuatan keji pelaku sangat tega mencabut nyawa orang tua yang sudah renta, padahal dikenal dekat dan bertetangga. Perbuatan ini tidak manusiawi, sangat mencoreng nama baik institusi kepolisian, dan pantas dikutuk sekeras-kerasnya.

Warga menuntut dengan tegas. Jangan beri ampun sedikit pun. Hukumlah pelaku seberat-beratnya sesuai aturan yang berlaku, tanpa memandang bulu, tanpa perlindungan siapa pun.

Undang-undang harus ditegakkan murni dan konsekuen di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tidak boleh ada kekhususan jabatan atau kedudukan bagi siapa pun yang telah mencabut nyawa sesama manusia.

Dasar Hukum. KUHP Pasal 340, Pembunuhan berencana. hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

KUHP Pasal 338 ayat (1) Pembunuhan, penjara paling lama 15 tahun.

UU No. 2 Tahun 2002, Anggota yang melanggar hukum dikenakan pemberhentian tidak hormat proses pidana sekaligus pidana umum.

Warga berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas, agar keadilan benar-benar ditegakkan dan rasa aman kembali pulih. Polresta Deli Serdang terbebas dari oknum perusak institusi. (Nurdin)

Ditulis oleh: admin

Lihat Semua Artikel
Dilihat 16 kali
BAGIKAN BERITA INI:

Tulis Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar yang memenuhi syarat akan segera ditampilkan.

Berita Jangan Sampai Terlewatkan