SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DAERAH
Beranda / DAERAH / Butuh Penertiban Petugas Dalam Penataan Kelola Tata Ruang Toko 24 Jam Amburadul

Butuh Penertiban Petugas Dalam Penataan Kelola Tata Ruang Toko 24 Jam Amburadul

BANYUWANGI//suaraglobal.news – Organisasi masyarakat (ormas) Laskar Sakera Banyuwangi menghimbau kepada para pengusaha dan pedagang toko kelontong berbasis 24 jam di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Ormas Laskar Sakera Banyuwangi bersepakat dengan Paguyuban warung 24 jam dalam menjaga ketertiban dan ketentraman lingkungan

Tertanggal 1 Juni 2026 surat tersebut berisi sejumlah ketentuan yang diklaim bertujuan menciptakan keamanan, kenyamanan, serta ketertiban lingkungan usaha, khususnya terkait keberadaan toko kelontong yang beroperasi selama 24 jam.

Surat edaran tertanggal 1 Juni 2026 tersebut berisi sejumlah ketentuan yang diklaim bertujuan menciptakan keamanan, kenyamanan, serta ketertiban lingkungan usaha, khususnya terkait keberadaan toko kelontong yang beroperasi selama 24 jam.

Dalam isi surat, disebutkan bahwa pengaturan jarak antar toko menjadi salah satu poin utama. Toko kelontong 24 jam diminta menjaga jarak minimal 50 meter dari toko warga lokal, atau melakukan koordinasi serta meminta izin kepada pemilik usaha setempat agar tercipta kesepakatan bersama.

Selain itu, aturan jarak antar sesama toko kelontong 24 jam juga diatur dengan ketentuan minimal 300 meter. Kebijakan ini disebut sebagai langkah untuk menjaga keseimbangan usaha dan menghindari persaingan yang tidak sehat di tengah masyarakat.

Bupati Deli Serdang Dukung Penguatan Demokrasi Bersama KPU

Tak hanya itu, seluruh pelaku usaha toko 24 jam juga diwajibkan untuk mematuhi peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Banyuwangi, khususnya yang berkaitan dengan ketertiban dan ketentraman lingkungan.

“Demikian surat edaran ini disampaikan untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” bunyi penutup dalam surat tersebut.

Surat edaran ini diketahui ditandatangani oleh Ketua Laskar Sakera Banyuwangi Nurul Amin S.H, Ketua Paguyuban 35 Squad Jasulianto S.ST, serta Bendahara Bunarwi.

Meski demikian, terbitnya surat edaran tersebut agar beberapa pihak intansi terkait bisa menerima demi cita kondusif dan penataan kelola ruang yang tidak menjadikan polemik antar pelaku usaha, terutama terkait kewenangan ormas dalam mengatur jarak dan operasional usaha yang sejatinya berada dalam ranah regulasi pemerintah daerah.

“Besar harapan nantinya dalam edaran tersebut bisa diterima oleh petugas khususnya Satpol PP dan Polresta Banyuwangi demi terciptanya kondusifitas dan penataan tata ruang toko 24 jam yang aman,tentram dan kondusif.” tutupnya

Alun-Alun STM Hilir Mulai Dibangun, Disiapkan Jadi Pusat Aktivitas Warga

Sejumlah pihak berharap agar seluruh kebijakan yang menyangkut aktivitas usaha tetap mengacu pada aturan resmi pemerintah guna menghindari potensi konflik di lapangan.(Mohamad)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement