Sidoarjo//suaraglobal.news – Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Negeri di Kabupaten Sidoarjo Tahun Ajaran 2026/2027 kini tengah menjadi sorotan tajam. Bukan sekadar persoalan teknis aplikasi, dinamika yang terjadi mulai dibaca melalui kacamata hukum integratif: antara niat sistemik (mens rea) dan perbuatan nyata yang terkonfirmasi di lapangan (actus reus).
Fakta di Balik Angka Istilah actus reus atau “perbuatan yang melanggar” menemukan bentuknya pada temuan terbaru di SMP Negeri 5 Sidoarjo. Berdasarkan dokumen Daftar Nama Murid Baru , tercatat sebanyak 306 murid baru telah melakukan daftar ulang. Angka ini menjadi janggal ketika disandingkan dengan pagu resmi sekolah tersebut yang hanya 284 kursi (terdiri dari 28 kursi Jalur LISCI dan 256 kursi reguler).
“Selisih 22 siswa ini muncul tanpa adanya pengumuman penambahan kuota secara transparan di aplikasi pendaftaran daring. Secara regulasi, hal ini diduga kuat menabrak Pasal 49 ayat (3) Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, yang melarang sekolah menerima murid melebihi daya tampung yang telah diumumkan secara publik” ujar Badrus Zaman.
Mens Rea (niat jahat) adanya potensi ruang Gelap yang Tercipta, Di sisi lain, publik mulai mempertanyakan mens rea atau sikap batin penyelenggara di balik ketidaksinkronan data. Kekhawatiran ini diperkuat dengan fenomena aneh pada portal resmi https://smp-spmbsidoarjo.id/umum/ppdb_tutup, di mana halaman pengumuman Jalur Domisili—jalur dengan kuota terbesar yakni 45%—tiba-tiba tidak dapat diakses atau hilang dari sistem.
“Hilangnya jejak digital pada jalur krusial ini dipandang sebagai upaya sistemik untuk menciptakan “ruang gelap”. Tanpa adanya data perankingan real-time yang bisa dipantau masyarakat, selisih kuota seperti yang terjadi di SMPN 5 menjadi sulit dikontrol oleh publik, sehingga memicu risiko praktik nepotisme atau “jalur titipan”, tambahnya.
Rapor Merah Integritas Situasi ini seolah memvalidasi hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 oleh KPK. Kabupaten Sidoarjo berada pada level “Rentan” dalam dimensi Tata Kelola dengan skor 60,62. Temuan mencolok menunjukkan bahwa 73,02% responden melaporkan adanya perlakuan khusus saat penerimaan murid baru, sebuah angka yang jauh di atas rata-rata nasional.
Menanti Kepastian Faktual Plt. Kepala Dinas Pendidikan Sidoarjo sebelumnya menegaskan bahwa perbedaan angka antara target 14.472 kursi dan realitas aplikasi 13.480 kursi hanyalah masalah “simulasi”. Namun, bagi elemen masyarakat, dalih administratif tersebut harus dibuktikan dengan sinkronisasi database yang faktual pada aplikasi sebelum penetapan Murid baru berakhir.
“Integritas pendidikan Sidoarjo kini diuji. Apakah gap data ini akan menjadi “kursi gelap” seperti tahun 2025 yang mencatatkan selisih 1.104 siswa, ataukah pemerintah daerah berani membuka seluruh data secara transparan demi keadilan hak setiap anak untuk bersekolah secara jujur?
“Data transparan adalah kunci keadilan. Jangan biarkan nasib anak-anak Sidoarjo ditentukan dalam ruang-ruang di luar sistem yang akuntabel,” tutup Badruzzaman.
Tentunya proses penyelenggaraan pendidikan yang buruk dan berpotensi besar adanya pelanggaran hukum sangat bertolak belakang dengan tujuan pendidikan yang mana untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab. Lebih lanjut, pendidikan bertujuan untuk membentuk karakter, meningkatkan keterampilan, dan mencerdaskan kehidupan bangsa guna menghadapi tantangan zaman. (NK)
