L
Memuat...
INVESTIGASI

Petani Kecil Mengaku Dirugikan adanya Dugaan Mark Up dan Ketidakadilan Distribusi Pupuk Subsidi di Jombang

Gambar ilustrasi

Jombang , suaraglobal.news – Program pupuk subsidi merupakan salah satu instrumen strategis pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan sekaligus meringankan beban biaya produksi petani. Namun, tujuan tersebut diduga tercoreng oleh indikasi penyimpangan dalam penyaluran pupuk subsidi di Dusun Ngrandu, Desa Morosunggingan, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

 

Sejumlah petani mengeluhkan dugaan praktik penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta distribusi yang dinilai tidak adil. Sorotan mengarah kepada Ketua Kelompok Tani (Poktan) Dusun Ngrandu berinisial SM, yang disebut – sebut menjual pupuk subsidi jenis Urea dan Ponska melebihi harga resmi yang ditetapkan pemerintah.

 

Berdasarkan keterangan beberapa narasumber kepada redaksi, pupuk subsidi yang seharusnya ditebus sekitar Rp.90.000 per sak sesuai HET, diduga dijual kepada petani dengan harga Rp.95.000 per sak. Selisih Rp.5.000 memang tampak kecil, namun bagi petani kecil yang membeli pupuk berkali – kali dalam satu musim tanam, tambahan biaya tersebut dinilai cukup memberatkan.

 

“Kalau pupuk subsidi dijual melebihi harga resmi, itu sudah bertentangan dengan tujuan program pemerintah. Subsidi diberikan untuk membantu petani, bukan menjadi celah mencari keuntungan,” ujar salah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Tak hanya persoalan harga, warga juga menyoroti mekanisme distribusi pupuk subsidi yang dinilai tidak transparan. Menurut mereka, petani dengan kepemilikan lahan kecil, bahkan sekitar satu petak atau 100 ru, justru kerap kesulitan memperoleh jatah pupuk subsidi.

 

Sebaliknya, muncul dugaan bahwa pihak – pihak tertentu yang memiliki lahan lebih luas atau mempunyai kedekatan dengan pengurus Poktan lebih mudah memperoleh pupuk, bahkan setelah terlebih dahulu menyerahkan uang. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya perlakuan yang tidak setara dalam proses penyaluran pupuk subsidi.

 

Keluhan warga semakin menguat setelah muncul pengakuan bahwa sebagian petani pernah ditawari pupuk dengan harga mencapai Rp.200.000 per sak. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalannya bukan lagi sekadar selisih harga, melainkan menyangkut integritas tata kelola pupuk subsidi yang dibiayai negara untuk kepentingan petani.

 

Padahal, Kelompok Tani dibentuk sebagai wadah pemberdayaan petani, meningkatkan produktivitas, serta menjamin kemudahan akses terhadap sarana produksi pertanian, termasuk pupuk bersubsidi. Karena itu, apabila terjadi dugaan penjualan di atas HET maupun distribusi yang tidak sesuai ketentuan, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat program subsidi yang dicanangkan pemerintah.

 

Atas kondisi tersebut, warga berharap Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, Aparat Pengawas, hingga Aparat Penegak Hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran pupuk subsidi di Dusun Ngrandu. Audit terhadap data penerima, alokasi pupuk, harga penebusan, serta pola distribusi dinilai penting dilakukan secara terbuka agar seluruh proses dapat dipastikan berjalan sesuai aturan.

 

Masyarakat menilai, pengawasan yang ketat diperlukan agar pupuk subsidi tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu. Sebab, apabila pengawasan lemah, pihak yang paling dirugikan tetaplah petani kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari program subsidi pemerintah.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Poktan Dusun Ngrandu berinisial SM belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan menyajikan informasi secara berimbang sesuai kaidah jurnalistik. Bersambung…

 

 

 

HERLAMBANG – TEAM REDAKSI

Ditulis oleh: admin SuaraGlobalNews

Lihat Semua Artikel
Dilihat 54 kali
BAGIKAN BERITA INI:

Tulis Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar yang memenuhi syarat akan segera ditampilkan.

Berita Jangan Sampai Terlewatkan