L
Memuat...
INVESTIGASI

Apa Benar “Karaoke Remang – Remang” di Mojowarno Dibubarkan… Sebatas Simbolis atau Penutupan Permanen…

Jombang, suaraglobal.news – Beredar informasi di tengah masyarakat bahwa sebuah tempat hiburan yang diduga beroperasi sebagai “Karaoke Remang – Remang di Jalan Raya Kayen, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, dibubarkan aparat Polsek Mojowarno pada Sabtu malam, 27 Juni 2026.

Namun hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kepolisian mengenai bentuk tindakan tersebut. Hal ini memunculkan pertanyaan publik :

– Apakah benar telah dilakukan pembubaran…? Jika benar, apakah hanya bersifat sementara untuk meredam situasi atau merupakan penutupan secara permanen sesuai ketentuan hukum…?

Pertanyaan tersebut mengemuka karena dalam beberapa hari terakhir lokasi tersebut menjadi sorotan setelah muncul berbagai pemberitaan mengenai dugaan aktivitas hiburan malam yang menuai polemik di tengah masyarakat.

Berdasarkan penelusuran Team Media di lapangan, bangunan berbentuk huruf “L” di Jalan Raya Kayen diduga beroperasi sebagai tempat karaoke dengan menyediakan “Pemandu Lagu (LC)” serta menjual “Minuman Beralkohol” kepada pengunjung. Aktivitas usaha disebut berlangsung hingga larut malam sehingga menimbulkan keluhan sebagian warga yang merasa terganggu.

Selain itu, berkembang dugaan bahwa tempat usaha tersebut belum memiliki legalitas yang lengkap, termasuk izin usaha maupun kesesuaian tata ruang. Sejumlah warga juga mempertanyakan status lahan yang digunakan karena diduga berada pada kawasan pertanian atau lahan hijau yang semestinya tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha hiburan malam.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan oleh instansi berwenang, maka berpotensi berkaitan dengan beberapa ketentuan peraturan daerah, antara lain :

– Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengamanan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, khususnya ketentuan mengenai peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

– Perda Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat apabila aktivitas usaha terbukti mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga.

– Perda Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pelarangan Pelacuran apabila ditemukan adanya praktik yang memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam perda tersebut.

– Ketentuan mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) apabila terbukti terjadi pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Warga mendesak Satpol PP, DPMPTSP, Aparat Penegak Hukum, dan Instansi Teknis terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas usaha, perizinan bangunan, izin operasional, izin penjualan minuman beralkohol, hingga kesesuaian tata ruang.

“Kalau memang tidak berizin dan melanggar aturan, kami berharap Pemerintah bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Namun jika sudah memenuhi seluruh persyaratan, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujar salah seorang warga kepada Team Media.

Yang kini menjadi perhatian masyarakat bukan hanya soal adanya informasi pembubaran pada Sabtu malam, melainkan juga konsistensi penegakan hukum.

Publik menilai, apabila benar ditemukan pelanggaran, maka penindakan seharusnya dilakukan secara tuntas dan berkelanjutan, bukan sekadar tindakan sesaat yang berpotensi menimbulkan kesan simbolis.

Sebaliknya, apabila informasi mengenai pembubaran tersebut tidak benar, masyarakat juga berhak memperoleh klarifikasi resmi agar tidak berkembang informasi yang simpang siur.

Hingga berita ini diterbitkan, Team Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Pengelola, Polsek Mojowarno, Polres Jombang, Satpol PP Kabupaten Jombang, serta Instansi terkait lainnya mengenai status operasional tempat tersebut dan kebenaran informasi pembubaran yang beredar.

Lokasi yang dimaksud berada di sekitar titik 973V+4M2, Jalan Raya Kayen, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul persepsi adanya penegakan hukum yang hanya bersifat sementara. Kepastian hukum, transparansi, dan konsistensi tindakan menjadi tuntutan publik dalam menjaga ketertiban serta kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Bersambung…

 

REPORTER : HERLAMBANG

Ditulis oleh: admin SuaraGlobalNews

Lihat Semua Artikel
Dilihat 26 kali
BAGIKAN BERITA INI:

Tulis Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar yang memenuhi syarat akan segera ditampilkan.

Berita Jangan Sampai Terlewatkan