H. Ariantono SE, Kepala Desa Sidokepung terpilih 2026 dan istri.
Arianton menegaskan aduan Waki’ah ke Polresta Sidoarjo salah alamat dan tidak mendasar. Dia dan keluarga besarnya akan melaporkan balik atas perbuatan Waki’ah yang dinilai telah mencemarkan nama baik dan fitnah terhadap dirinya dan keluarga besarnya.
Sidoarjo//suaraglobal.news – Kemenangan Ariantono dalam kontestasi pemilihan kepala desa Sidokepung Kecamatan Buduran tahun 2026 di sambut penuh kegembiraan dan harapan besar oleh sebagian besar masyarakat desa Sidokepung yang berharap adanya perubahan mendasar dalam pemerintahan Desa Sidokepung di bawah kepemimpinan H Ariantono untuk masa jabatan delapan tahun kedepan. Meskipun demikian tentunya keinginan sebagian besar masyarakat desa Sidokepung harus sabar menunggu sampai Kades Sidokepung terpilih, H Ariantono dilantik pada 29 Juni 2026.
Sebelum mengemban tugas berat untuk memenuhi ekspektasi masyarakat Sidokepung, Ariantono sudah ” fitnah” melakukan penyerobotan tanah oleh Waki’ah yang mengaku tanah miliknya berdasarkan leter C no 1415. Dalam keterangannya kepada awak media, Waki’ah mengaku memperoleh obyek tanah tersebut dari hibah orang tuanya (Waras red). Waki’ah yang tidak lain adalah sepupu dari Ariantono (Kades Sidokepung terpilih red), anak dari pamannya (Waras red).
Ariantono mengungkapkan bahwa aduan Waki’ah ke Polresta Sidoarjo terkait tuduhan penyerobotan tanah yang dilakukannya adalah salah alamat dan fitnah besar. Tanah dengan leter C no 1415 atas nama Waki’ah dengan luas 880 M2 sudah dijual ke pak Busri. Dia juga menegaskan bahwa tanah dan bangunan yang sekarang Dia (Ariantono red) tempati dengan keluarganya adalah hasil dari pembelian istrinya ke ahli waris almarhum Supi.
“Tindakan Waki’ah mengabdikan saya ke Polresta Sidoarjo atas tuduhan penyerobotan tanah adalah salah alamat dan itu fitnah. Tanah milik Waki’ah yang dimaksud sudah Dia (Waki’ah red) jual ke pak Busri. Dan Tanah yang saya tempati ini sudah SHM atas nama istri saya, hasil dari pembelian tanah milik ahli waris almarhum Supi”, ungkapnya.
Lebih lanjut, Ariantono juga mengatakan bahwasanya riwayat tanah yang saya tempati berbeda dengan no leter C dan no persilnya dengan tanah dengan leter C no 1415 persil 59 atas nama Waki’ah. Jadi, kata Ariantono, tuduhan Waki’ah terhadapnya sangatlah tidak mendasar.
” Tuduhan Waki’ah sangat tidak mendasar, sebab riwayat tanah saya dengan tanah dengan leter C no 1415 persil 59 atas nama Waki’ah itu berbeda. Berbeda no leter C dan no persilnya. Jadi dari mana saya menyerobot tanah Waki’ah ?’, lanjutnya.
Ariantono mengaku, bahwa keluarga besar dari bapaknya mendorong dirinya untuk tidak segan melaporkan balik perbuatan Waki’ah yang dinilai telah mencemarkan nama baiknya. Selain itu prilaku Waki’ah yang tidak lain adalah sepupu Ariantono dari ibu dinilai telah menyebarkan fitnah.
” Keluarga besar saya dari bapak mendorong agar saya melaporkan balik perbuatan Waki’ah yang sudah memfitnah dan mendengarkan nama baik saya”, tegas Ariantono, Kades Sidokepung terpilih.
Perlu diketahui, leter C no 1415 persil 59 atas nama Waki’ah yang merupakan hibah dari leter C no 1108 atas nama Waras (bapak kandung Waki’ah red) yang juga merupakan paman dari Ariantono. Sedangkan tanah dan bangunan yang sekarang ditempati Ariantono dan keluarganya adalah hasil pembelajaran dari ahli waris almarhum Supi dan sudah bersertifikat hak milik.
Sementara itu warga desa Sidokepung yang mayoritas memilih Ariantono dalam Pilkades kemarin menduga apa yang dilakukan Waki’ah telah ditunggangi oleh kepentingan pihak pihak yang kalah dalam kontestasi Pilkades. Menurut sebagian besar warga yang di temui media ini mengaku bahwa ada ketakutan dari pihak pihak tertentu dengan kepemimpinan Ariantono ke depan. Pasalnya warga desa Sidokepung menuntut agar Kepala Desa Sidokepung yang baru nanti bisa membenahi pemerintahan desa Sidokepung yang selama ini dinilai masyarakat tidak transparan dan berpotensi banyak terjadi praktek korupsi dalam pengelolaan keuangan desa. (NK)
