Pengamat Pendidikan, Badrus Zaman berikan tanggapan terhadap klarifikasi PLT Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Sidoarjo yang dinilai mengabaikan peraturan menteri pendidikan dan keputusan menteri pendidikan tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
Sidoarjo, suaraglobal.news – Baru sebulan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi tentang perbaikan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan disampaikan ke pemerintah daerah kabupaten Sidoarjo. Banyak potensi korupsi dalam pelaksanaan pemerintahan di setiap sektor Organisasi Perangkat Daerah menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka melakukan upaya pencegahan terhadap praktek korupsi yang terjadi di daerah. Rupanya rekomendasi agar setiap Pelaksanaan pemerintahan dilakukan dengan berintegritas, transparan dan akuntabel tidak dihiraukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Sidoarjo dalam melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMPN tahun ajaran 2026-2027. Padahal Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan kabupaten Sidoarjo juga menjadi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak luput dari sorotan. Informasi yang diperoleh suaraglobal.news, ada banyak permasalahan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Sidoarjo yang berpotensi kuat terjadi praktek korupsi. Terutama dalam pengadaan jasa kontruksi pembangunan/rehabilitasi gedung sekolah yang nilainya puluhan miliar rupiah.
Sementara itu menanggapi klarifikasi dari PLT Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Sidoarjo, pengamat pendidikan, Badrus Zaman menegaskan bahwa penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Negeri di Kabupaten Sidoarjo Tahun Ajaran 2026/2027 tengah memicu perdebatan publik terkait ketidaksinkronan data daya tampung sebesar 992 kursi. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sidoarjo mengklarifikasi bahwa perbedaan antara target 14.472 kursi dan data aplikasi 13.480 kursi hanyalah masalah simulasi vs realitas. Namun, masyarakat tetap mendesak transparansi penuh, mengingat pola ini menyerupai anomali tahun 2025 di mana terdapat selisih 1.104 kursi gelap antara angka kelulusan resmi aplikasi dan klaim realisasi pemerintah.
Lebih lanjut, Badrus Zaman menyampaikan pentingnya bagi otoritas pendidikan untuk memahami bahwa Kepmendikdasmen 14/2026 adalah instrumen kendali teknis yang memungkinkan optimalisasi akses pendidikan di wilayah terbatas, namun penggunaannya tetap terikat pada asas transparansi faktual yang diatur dalam Permendikdasmen 3/2025 dan SK Bupati setempat. Regulasi menteri tersebut memang menyediakan ruang bagi “Kondisi Pengecualian” melalui mekanisme Verifikasi dan Validasi (V&V). Akan tetapi, setiap penambahan pagu hasil optimalisasi tersebut wajib disajikan secara faktual pada aplikasi pendaftaran daring sesuai mandat Pasal 35 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 bukan sekadar melalui “koordinasi sekolah” yang sulit diaudit publik.
“Yang perlu digarisbawahi: istilah “jalur perluasan domisili” yang digunakan Dikbud dalam klarifikasinya “tidak dikenal dalam nomenklatur resmi” Permendikdasmen 3/2025 maupun Kepmendikdasmen 14/2026. Jika yang dimaksud adalah kebijakan afirmasi bagi wilayah blank spot (tercatat sekitar 153-an desa di Sidoarjo yang belum terjangkau radius zonasi sekolah negeri),. Pencampuran nomenklatur ini janggal, sebab yang ditutup aksesnya justru halaman pengumuman jalur Domisili utama (kuota 45%, jalur dengan volume peserta terbesar), bukan halaman jalur tersendiri atau bagian dari domisili. Menutup akses data jalur terbesar di tengah proses yang sedang berjalan, dengan dalih administratif atas jalur lain yang volumenya jauh lebih kecil dan bahkan tidak memiliki dasar istilah yang jelas, memperkuat kekhawatiran adanya upaya sistemik menciptakan “ruang gelap” dalam pengisian sisa kuota tambahan”, terangnya.
Indikasi ketidakpatuhan pada asas transparansi faktual ini kata Badrus Zaman, terkonfirmasi pada kasus SMP Negeri 5 Sidoarjo, di mana dokumen daftar peserta tes diagnostik awal mencatat sebanyak 306 murid baru melampaui pagu resmi sekolah tersebut yang hanya ditetapkan sebesar 284 kursi (28 LISCI dan 256 reguler) pada aplikasi SPMB. Terlepas dari jalur mana 22 kursi kelebihan itu berasal -termasuk bila benar berasal dari penambahan Afirmasi/Prestasi yang disetujui BBPMP sebagaimana diklaim pihak Dikbud.
” persoalan intinya bukan pada legalitas penambahannya, melainkan pada *kewajiban penyajian faktualnya. Pasal 35 Permendikdasmen 3/2025 mengamanatkan setiap perubahan daya tampung disajikan di aplikasi pendaftaran, bukan disampaikan lewat “koordinasi sekolah” yang tidak meninggalkan jejak digital dan tidak dapat diverifikasi publik. Dengan tidak disajikannya angka 306 secara faktual di sistem, praktik ini patut diduga bertentangan dengan mandat Pasal 35, terlepas dari sah-tidaknya proses V&V di baliknya” jelas Badrus Zaman.
Klarifikasi Dikbud juga menyebutkan bahwa calon siswa “masih bisa mengakses informasi dengan memasukkan user dan pin-nya” setelah halaman pengumuman ditutup.
“Faktanya, per hari ini laman resmi SPMB SMP Kabupaten Sidoarjo tidak lagi menyediakan mekanisme login user/pin tersebut. Melainkan yang tampil hanya laman generik bertajuk “SPMB SMP Kabupaten Sidoarjo 2026 Telah Selesai”, tanpa form akses individual sebagaimana diklaim. Dengan demikian, klaim poin 4 klarifikasi Dikbud tidak terbukti di lapangan, dan justru menegaskan bahwa akses publik maupun individual terhadap data faktual penambahan pagu benar-benar tertutup total”, tambahnya.
Perlu ditegaskan pula secara prinsip menurut Badrus Zaman, sekalipun akses user/pin tersedia, itu bukanlah bentuk transparansi publik yang dimaksud Pasal 35. Kewajiban penyajian faktual bersifat kolektif dan dapat diaudit oleh publik secara terbuka bukan akses privat yang hanya bisa ditelusuri oleh pihak yang datanya bersangkutan. Membingkai akses personal sebagai bentuk pemenuhan transparansi justru mereduksi esensi pengawasan publik atas proses penerimaan murid baru yang dibiayai negara.
Krisis transparansi ini seolah memvalidasi temuan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 oleh KPK yang menempatkan dimensi Tata Kelola Sidoarjo pada kategori “Rentan” (skor 60,62), dengan 73,02% responden melaporkan adanya praktik nepotisme atau “jalur titipan”. Oleh karena itu, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk segera melakukan sinkronisasi database pada portal resmi agar menyajikan data yang jujur sebelum tahun ajaran baru dimulai. Tanpa integritas data yang faktual, kebijakan “optimalisasi akses” dan “koordinasi sekolah” hanya akan menjadi dalih administratif untuk melanggengkan praktik penerimaan non-sistem yang mencederai hak setiap anak di Sidoarjo dan yang paling berbahaya adanya normalisasi terkait praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam setiap pelaksanaan SPMB SMPN di wilayah kabupaten Sidoarjo. Pendidikan yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan melahirkan generasi penerus pemimpin bangsa yang berkualitas akan sulit terwujud bilamana dalam proses awal masuk ruang pendidikan sudah dimulai dengan dugaan praktek “kotor” oknum yang tidak bertanggung jawab. (NK)


Komentar