SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UMUM
Beranda / UMUM / Nilai UPG 59.88, Bupati Sidoarjo Tekankan Untuk Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi

Nilai UPG 59.88, Bupati Sidoarjo Tekankan Untuk Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi

Pemerintah daerah kabupaten Sidoarjo gelar sosialisasi dan penguatan integritas terpadu dengan tema penguatan budaya anti suap dan anti gratifikasi bersama direktorat pembinaan peran serta masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pendopo Delta Wibawa pada Kamis, 5/ 11/2026

 

Sidoarjo//suaraglobal.news – Sosialisasi dan penguatan integritas terpadu dengan tema penguatan budaya anti suap dan anti gratifikasi digelar Pemerintah Daerah kabupaten Sidoarjo bersama Komisi Pemberantasan Korupsi di pendopo Delta Wibawa pada Kamis,5/11/2026. Sebagai bentuk upaya pemerintah daerah Sidoarjo untuk terus melakukan pembenahan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang berintegritas, bersih dan bebas dari korupsi. Dalam kesempatan tersebut Bupati Sidoarjo H. Subandi menegaskan pentingnya memperkuat budaya antisuap dan antigratifikasi di lingkungan pemerintahan maupun penegakan hukum. Upaya itu dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan dipercaya masyarakat.

 

Kegiatan yang menghadirkan Kepala Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Johnson Ridwan Ginting sebagai narasumber, juga dihadiri Ketua serta Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, jajaran Forkopimda, para asisten, kepala OPD, dan camat. Dalam sambutannya, Subandi mengatakan bahwa pemerintahan yang bersih merupakan fondasi utama pelayanan publik dan pembangunan daerah. Praktik suap, pungutan liar, dan gratifikasi dapat merusak kepercayaan masyarakat sekaligus menghambat kemajuan daerah.

Satpolairud Polresta Banyuwangi Kawal Ketat Lomba Perahu Layar Jawa–Bali Di Pantai Asmara Manyar

“Suap dan gratifikasi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi penyakit birokrasi yang merusak keadilan, menghambat investasi, dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Bupati Subandi menjelaskan, dari hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2025, Kabupaten Sidoarjo memperoleh nilai 88,8 yang menunjukkan upaya pencegahan korupsi berada pada kategori baik. Namun, nilai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masih berada di angka 59,88. Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK juga mencatat indeks integritas Pemkab Sidoarjo sebesar 72,82 atau masuk kategori rentan.

“Data tersebut menunjukkan tingkat kerawanan korupsi masih cukup tinggi. Sistem pencegahan harus terus diperkuat dan tata kelola pelayanan publik harus semakin bersih dari penyalahgunaan wewenang, suap maupun gratifikasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati Subandi mengatakan sektor perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan publik masih menjadi area yang rentan terhadap praktik korupsi. Karena itu, kegiatan penguatan integritas harus diwujudkan dalam langkah nyata.
Sebagai bentuk komitmen, Pemkab Sidoarjo telah menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap gratifikasi. Yakni, melalui Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi bagi Penyelenggara Pemerintahan di Kabupaten Sidoarjo.

Subandi juga menekankan tiga langkah penting. Yakni, menjadikan pimpinan dan ASN sebagai teladan integritas, memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam pencegahan dan edukasi, serta memberikan akses yang mudah dan aman bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran.

Datinawong Fun Day Usaha Bangkitkan Perekonomian Serta Ciptakan Suasana Rekreatif

“Komitmen membangun integritas harus dilakukan bersama-sama mulai dari kepala OPD, camat hingga kepala desa. Kita harus berani berubah dan terus berbenah. Alhamdulillah saat ini transformasi pemerintahan digital terus kita lakukan agar pengawasan lebih mudah dan potensi kebocoran dapat diminimalkan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Ridwan S.H MH mengatakan bahwa lembaganya telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan memperkuat pelayanan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Pelayanan kami sudah melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), tanpa imbalan apa pun. Kami terus mengingatkan seluruh jajaran agar menjaga integritas dan tidak melakukan perbuatan tercela,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Johnson Ridwan Ginting mengapresiasi inisiatif Pengadilan Negeri Sidoarjo dan Pemkab Sidoarjo dalam memperkuat budaya antikorupsi.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Semoga upaya yang dilakukan Pemkab Sidoarjo dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi dapat terwujud dengan baik,” ucap Kepala Direktorat Pembinaan peran serta masyarakat KPK.

Ketum PWRI, Tidak ada Tempat Bagi Penghianat Bangsa, Dukung Penuh Presiden dan Kapolri Bongkar Kejahatan Penyadapan

Melalui forum seperti ini diharapkan budaya anti suap, anti gratifikasi, dan semangat integritas diharapkan semakin mengakar di seluruh sektor pemerintahan mulai dari jajaran pemerintah daerah hingga pemerintah desa, juga di penegakan hukum demi terwujudnya pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel. (NK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement