SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DAERAH
Beranda / DAERAH / Kontroversi Pernyataan Kades Kalimati Ditengah Tuntutan Warga Tentang Transparansi

Kontroversi Pernyataan Kades Kalimati Ditengah Tuntutan Warga Tentang Transparansi

Kontroversi Pernyataan Kades Kalimati jadi sorotan masyarakat desa. Siapa yang paling berpotensi melakukan kebohongan publik (memproduksi hoax) ?

Sidoarjo//suaraglobal.news – Sikap Pemerintah Desa Kalimati Kecamatan Tarik yang cenderung bertahan (defensif) dan tertutup terkait tuntutan warga tentang transparansi dan pelayanan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan desa semakin memunculkan berbagai spekulasi dan kecurigaan masyarakat desa tentang adanya potensi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

Sementara itu, di tengah tuntutan warga nya Kepala Desa Kalimati justru melempar pesan kontoversi. Pernyataan Kisno Mulyo di acara jalan sehat di dusun centong pada Minggu pagi, 1/11/2026 dinilai kontradiktif dengan fakta dan kondisi sosial dimasyarakat. Menurut keterangan Isma yang turut dalam acara jalan sehat tersebut mengatakan dalam pidatonya, Kisno Mulyo (Kades Kalimati red) berpesan agar tidak mempercayai berita hoax yang berseliweran di media sosial. Sementara fakta di lapangan justru secara empirik menunjukkan pemerintah desa telah melakukan kebohongan publik prihal pelaksanaan Musyawarah Desa tentang pergantian data penerima bantuan pangan beras dan jumlah penerima yang dialihkan.

Sebelumnya saat konfirmasi, Kepala Desa menyampaikan ada sejumlah 39 data penerima bantuan yang di alihkan, namun Sucipto menyatakan ada 50 data penerima bantuan pangan yang dialihkan. Pernyataan kedua pejabat desa Kalimati itupun berbeda dengan apa yang disampaikan di forum rapat dengar pendapat dengan Komisi D DPRD kabupaten Sidoarjo pada tanggal 23/10/2026 yang lalu. Dimana Kades Kalimati dengan jelas menyampaikan jumlah pergantian data penerima bantuan ada 51 penerima bantuan pangan. Inkonsistensi dari pemerintah desa Kalimati ini menjadi salah satu indikator penyampaian berita bohong yang dilakukan oleh pemerintah desa itu sendiri. Selain itu pengakuan Pemerintah Desa Kalimati prihal adanya musyawarah desa dalam menentukan pergantian penerima bantuan pangan ternyata adalah bohong. Fakta empirik diakui Kades Kalimati saat menyampaikan keterangan di forum rapat dengar pendapat dengan Komisi D DPRD kabupaten Sidoarjo. Kisno Mulyo saat itu mengatakan bahwa Pemdes sudah melakukan Musdes dengan ketua RT/RW namun Ia mengakui tidak melibatkan BPD dalam forum tersebut. Padahal di dalam peraturan perundang undangan mengatakan bahwa yang berwenang menyelenggarakan musyawarah desa ada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana diatur dalam peraturan menteri desa no 16 tahun 2019 tentang musyawarah desa dan peraturan Bupati Sidoarjo no 47 tahun 2017 tentang BPD.

Sementara itu, Sutono tokoh masyarakat desa Kalimati yang proaktif menyuarakan Ketidaktransparanan Pemerintah Desa Kalimati dalam menyelenggarakan pemerintahan desa dan memperjuangkan hak warga desa terkait pelayanan informasi publik dan pelayanan masyarakat yang tidak diskriminatif, menilai bahwasanya pihak yang berpotensi besar melakukan kebohongan publik adalah pemerintah desa itu sendiri. Dengan tertutupnya informasi tentang berbagai produk hukum desa dan informasi publik yang lainnya, menurut Sutono justru membuat celah yang lebar bagi pemerintah desa untuk ” membohongi masyarakat”.

Satpolairud Polresta Banyuwangi Kawal Ketat Lomba Perahu Layar Jawa–Bali Di Pantai Asmara Manyar

” Bagaimana masyarakat percaya dengan penerimaan desa apabila berbagai informasi penting seperti Perdes APBDes, Perdes pertanggungjawaban realisasi penyelenggaraan pemerintahan desa justru tertutup bagi masyarakat. Siapa yang bisa menjamin kebenaran setiap apa yang disampaikan Pemdes sementara masyarakat sendiri tidak pernah tahu dokumen peraturan desa tersebut?. Ujar Sutono.

Ia menambahkan, pernyataan Kepala Desa Kalimati terkait musyawarah desa tentang pergantian data penerima bantuan pangan yang mereka lakukan dan dengan tegas Kades menyampaikan bahwa dalam forum tersebut tidak melibatkan BPD. Hal itu, kata Sutono kontradiktif dengan aturan perundang undangan.

” Kalau tidak melibatkan BPD itu namanya bukan Musdes, artinya Musdes yang selama ini digembor-gemborkan Pemdes Kalimati adalah informasi bohong” hoax”, jelas Sutono. (NK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement