L
Memuat...
INVESTIGASI

Di Tengah Kelangkaan Solar Subsidi, Truk Tangki Diduga Salurkan BBM ke Sebuah Perusahaan di Gresik, Aparat Diminta Bertindak Cepat

Gambar ilustrasi

Gresik, suaraglobal.news – Ketika ribuan nelayan, petani, sopir truk, dan pengemudi angkutan umum mengeluhkan sulitnya memperoleh solar subsidi, team investigasi menemukan aktivitas distribusi BBM yang patut menjadi perhatian serius Aparat Penegak Hukum.

Sebuah truk tangki berwarna biru putih dibuntuti sejak melintas di ruas jalan tol hingga memasuki kawasan Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Berdasarkan hasil pemantauan langsung di lapangan, kendaraan tersebut diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi.

Penelusuran kemudian mengarah ke area sebuah perusahaan (PT). Pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 10.36 WIB, team investigasi mendapati adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengisian maupun penyaluran BBM di lokasi tersebut.

Temuan itu memunculkan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab melalui penyelidikan resmi :

1. Apakah BBM yang diangkut merupakan solar subsidi…?

2. Dari mana asal pasokan tersebut…?

3. Siapa pihak yang menerima dan mendistribusikannya…?

4. Apakah seluruh proses pengangkutan dan penyaluran telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku…?

Pertanyaan – pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat solar subsidi merupakan komoditas yang diawasi secara ketat oleh negara.

Di sisi lain, keluhan masyarakat mengenai sulitnya memperoleh solar subsidi terus bermunculan. Kondisi tersebut menimbulkan harapan agar seluruh rantai distribusi BBM subsidi diawasi secara maksimal sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat maupun keuangan negara.

Apabila dalam penyelidikan nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM bersubsidi tanpa hak, maka perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 Miliar.

Selain itu, apabila ditemukan dugaan manipulasi administrasi, penggunaan dokumen yang tidak sah, penyalahgunaan kewenangan, atau bentuk pelanggaran hukum lainnya, Aparat Penegak Hukum dapat menerapkan ketentuan pidana lain sesuai hasil penyidikan.

Team investigasi mendesak BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, Mabes Polri, Polda Jawa Timur, Polres Gresik, serta Instansi Pengawas lainnya untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap dokumen distribusi, memeriksa asal – usul BBM, menelusuri jalur pengangkutan, serta memastikan seluruh kegiatan yang berlangsung telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Langkah cepat dan transparan diperlukan agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat. Penegakan hukum yang profesional juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola distribusi BBM bersubsidi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi atas konfirmasi yang telah diajukan team investigasi. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak perusahaan maupun instansi terkait untuk menyampaikan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pemberitahuan :

Seluruh informasi dalam pemberitaan ini merupakan hasil pemantauan dan penelusuran awal team investigasi. Penggunaan kata diduga menunjukkan bahwa fakta tersebut belum merupakan kesimpulan hukum. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran sepenuhnya menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum melalui proses penyelidikan, penyidikan, hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi berupaya untuk mengawal perkembangan perkara ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan kepentingan publik, serta akan memuat setiap perkembangan berikutnya secara berimbang berdasarkan fakta dan hasil konfirmasi dari seluruh pihak terkait. Bersambung…

 

HERLAMBANG –
TEAM INVESTIGASI REDAKSI

Ditulis oleh: admin SuaraGlobalNews

Lihat Semua Artikel
Dilihat 18 kali
BAGIKAN BERITA INI:

Tulis Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar yang memenuhi syarat akan segera ditampilkan.

Berita Jangan Sampai Terlewatkan