Surabaya, suaraglobal.news – Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah se Kota Pahlawan Surabaya harus mengindahkan himbauan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, dia menegaskan SD dan SMP Negeri tidak boleh jual-beli seragam sekolah.
Lebih tegas lagi, Eri bahkan menyebut jual-beli seragam di sekolah negeri sebagai hal yang diharamkan.
Dia tegaskan bahwa ketentuan terkait seragam sekolah negeri di Surabaya sedang ditata.
Jika ada pihak yang hendak menjual seragam untuk alasan tertentu, penjualan harus sepengetahuan Dinas Pendidikan Surabaya.
“Saya tidak lagi membolehkan dan mengharamkan untuk jual-beli seragam sekolah di SD dan SMP Negeri. Maka, kalau ada yang menjual seperti itu, maka harus sepengetahuan dari Kepala Dinas Pendidikan,” kata Eri, Selasa (29/9/2026). Wahyudi


Komentar