SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UMUM
Beranda / UMUM / Pemdes Tidak Punya Arsip Data Penerima Bansos Beras, Warga Curigai Adanya Potensi Penyimpangan

Pemdes Tidak Punya Arsip Data Penerima Bansos Beras, Warga Curigai Adanya Potensi Penyimpangan

Sidoarjo//suaraglobal.news – Program bantuan sosial (Bansos) beras Pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebagai leading sector atau instansi penanggung jawab utama dalam program penyaluran bantuan sosial pangan beras tahun 2026. Kebijakan ini berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan.Dalam pelaksanaannya, Bapanas tidak bekerja sendiri melainkan memimpin sinergi lintas sektoral yang melibatkan beberapa lembaga utama.

Sinergi Lintas Sektoral Penyaluran Bansos Beras 2026 Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang bertindak sebagai regulator, pemilik program, dan pemberi tugas operasional penyaluran bantuan. Sedangkan Perum Bulog bertindak sebagai operator pelaksana yang ditugaskan oleh Bapanas untuk menyediakan pasokan dari Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dan mendistribusikan beras langsung ke masyarakat.Kementerian Sosial (Kemensos): Bertindak sebagai penyedia instrumen pengecekan serta bertugas menyaring data penerima manfaat. Integrasi data juga terhubung langsung dengan sistem situs resmi Cek Bansos Kemensos agar masyarakat bisa memverifikasi status kepesertaan mereka. Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS): Bertindak sebagai penyedia basis data kemiskinan terbaru, yaitu Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Versi 3, yang digunakan sebagai acuan penentuan kelompok desil 1 hingga desil 4 (40% keluarga tingkat kesejahteraan terbawah). Setiap KPM menerima 10 kg beras per bulan. Pada periode Juli–September setiap Keluarga Penerima Manfaat mendapatkan 30 kg beras.

Program bantuan bagi masyarakat miskin tersebut tentunya sangat membantu, tetapi juga tidak jarang terjadi penyimpangan dalam implementasi di lapangan. Untuk itu diperlukan transparansi pada saat pelaksanaan pendistribusian bantuan tersebut agar dapat mempersempit celah penyimpangan yang terjadi dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat.

Seperti halnya yang terjadi pada saat pembagian bantuan sosial (Bansos) beras di desa Kalimati kecamatan Tarik. Menurut pengakuan salah seorang warga (Sutono red) yang mencurigai adanya dugaan praktek penyimpangan dalam pendistribusian bantuan beras ke masyarakat. Kecurigaan tersebut muncul saat pendistribusian beras pada bulan mei – Juni Sutono melihat adanya puluhan sak beras yang masih tersisa. Setelah kejadian itu, pada pembagian beras di bulan September ini, dimana setiap KPM mendapatkan jatah 30 kg, Sutono mencoba untuk mengamati pendistribusian bantuan beras tersebut yang dilakukan pada tgl 12 September dan 14 September.

” Saya mencoba untuk memantau dan mengamati proses pendistribusian bantuan beras tersebut. Itu bermula karena ada kecurigaan saya terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pendistribusian bantuan beras di bulan sebelumnya ( untuk bulan Mei dan Juni).” Ujarnya.

Kebakaran Melanda SPBU Candangpinggan, Dua Unit Mobil Terbakar Api Berhasil Dipadamkan Cepat

Untuk memastikan bantuan beras tersebut terdistribusi ke semua daftar nama keluarga penerima manfaat (KPM) Sutono mencoba meminta informasi tentang daftar nama warga desa yang sudah menerima bantuan ke salah satu perangkat desa ( Sucipto) yang biasa mengelola data penerima bantuan sosial. Upaya Sutono tidak membuahkan hasil, pasalnya pemerintah desa Kalimati tidak memiliki arsip data warga desa yang sudah menerima bantuan beras tersebut.

” Satu minggu setelah pembagian beras (21/9/2026) saya ke kantor desa dan menemui Sucipto ( perangkat desa Kalimati red) untuk meminta informasi tentang daftar nama penerima bansos yang sudah mengambil bantuan tapi dijawab bahwa Pemdes tidak punya arsip tersebut karena langsung diberikan ke petugas SLRT”, jelasnya.

Ia pun merasa heran dan tidak percaya bahwa Pemdes tidak punya arsip tersebut. ” Kok bisa ya pemdes tidak punya arsip penerima bantuan sosial tersebut, padahal mereka yang melakukan pembagian beras tersebut ke masyarakat “, ucapnya dengan nada curiga.

Sementara itu, saat di konfirmasi suaraglobal.news Sucipto mengaku bahwa pihaknya tidak mempunyai arsip terkait daftar nama warga yang sudah menerima bantuan beras tersebut. Pasalnya setelah proses pembagian beras, data tersebut langsung diberikan ke petugas SLRT.

” Kami tidak punya data itu, karena sudah dibawa petugas SLRT ” jawabnya.

Bupati Deli Serdang Dukung Penguatan Demokrasi Bersama KPU

Namun demikian Sucipto menegaskan bahwa semua bantuan tersebut sudah tersalurkan ke 776 KMP yang ada di desa Kalimati.

Sementara itu, dari keterangan koordinator SLRT kecamatan Tarik, Eka Yusnia membenarkan bahwa Pemdes tidak diberikan file data penerima. Karena, kata Eka Yusnia pihak Bulog sendiri tidak memberikan file tersebut dengan alasan file tersebut berisi data pribadi dan tidak boleh disebar luaskan.

“Memang benar pemdes tidak diberikan file data penerima tersebut. Karena dari Bulog sendiri tidak memberikan file Penerima, karena file tersebut berisi data pribadi penerima.Data penerima tidak boleh disebarluaskan karena terdapat NIK dan Nomer KK penerima di dalamnya” ujar Eka Yusnia.

Dia juga mengaku, bahwa Pemdes juga tahu nama nama penerima dan jumlahnya, namun setelah penyaluran bantuan ke KPM semua berkas langsung dibawa dan di setorkan ke Bulog.

“Iya tahu, pada saat penyaluran. kan ada berkasnya. Setelah penyaluran selesai, berkas diambil dan disetorkan ke bulog.
Desa biasanya tidak membuat arsip karena penerima bantuan bisa berubah sewaktu waktu Semua berkas setelah di salurkan, saya bawa lagi. Untuk disetorkan ke bulog”, tambahnya.

Janggal ! Pemdes Kalimati Bisa Lakukan Verifikasi Dan Revisi 50 Data Penerimaan Bansos Tapi Tidak Punya Data Warga Yang Sudah Menerima Bansos

Lebih lanjut, Eka Yusnia menegaskan terkait ada atau tidaknya arsip data penerima bansos yang sudah mengambil dimasing-masing desa tergantung kebijakan desa itu sendiri.

“Lha itu kebijakan desa masing masing”, jelasnya.

Tidak adanya dokumen arsip terkait data KPM yang sudah menerima bantuan beras di desa Kalimati tentunya menjadi pertanyaan besar. Bagaimana bisa pemerintah desa yang sudah melakukan verifikasi dan revisi daftar penerima bansos justru tidak mempunya arsip data penerima bansos yang sudah menerima bantuan tersebut. Hal tersebut justru akan menimbulkan kecurigaan masyarakat tentang adanya potensi penyimpangan dalam pendistribusian bantuan beras dari pemerintah pusat akan semakin meluas untuk itu Sutono meminta agar pemerintah desa Kalimati khususnya Kepala Desa Kalimati untuk segera melakukan evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan desa agar lebih transparan dan akuntabel. (NK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement