L
Memuat...
INVESTIGASI

Kades Sumberagung Bungkam Soal Dana Pra – PTSL – Transparansi dan Tupoksi Dipertanyakan

Jombang, suaraglobal.news Polemik dana pra – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, hingga kini belum menemukan kejelasan. Kepala Desa Sumberagung, SDQ belum memberikan tanggapan resmi meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan redaksi secara berulang melalui pesan WhatsApp ke nomor 0813 – 3280 – 8XXX yang bersangkutan.

Sikap diam tersebut memunculkan pertanyaan publik karena persoalan yang dipermasalahkan warga berkaitan langsung dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Desa sebagai penyelenggara Pemerintahan Desa, Pengawas Perangkat Desa, sekaligus Penanggung Jawab Pelayanan Publik.

Dalam kapasitasnya sebagai pembina dan pengawas perangkat desa, Kepala Desa memiliki kewajiban memastikan seluruh perangkat desa menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Namun hingga saat ini, Kepala Dusun Besuk Agung, Eko Setiawan alias Wawan, yang disebut – sebut berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut, juga belum memberikan penjelasan kepada masyarakat. Kondisi ini menimbulkan persepsi bahwa fungsi pengawasan dan pembinaan yang menjadi kewenangan kepala desa belum berjalan secara optimal.

Sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayanan publik, Kepala Desa juga bertanggung jawab terhadap setiap program yang berkaitan dengan kepentingan warga. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana pra – PTSL telah dikumpulkan sejak Oktober 2025 dengan harapan warga memperoleh kuota PTSL tahun 2025. Namun hingga Juni 2026, sertifikat yang dijanjikan belum diterbitkan dan perkembangan program belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Situasi tersebut memicu pertanyaan mengenai kepastian pelaksanaan program serta bentuk pertanggungjawaban kepada warga yang telah melakukan pembayaran.

Selain itu, Kepala Desa memiliki kewajiban menyediakan informasi publik yang akurat dan transparan. Hingga kini, masyarakat mengaku belum memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum penarikan dana pra – PTSL, rincian penggunaan dana yang telah terkumpul, daftar nominatif peserta, maupun dokumen pendukung seperti Surat Keputusan (SK) lokasi dari instansi terkait. Ketidakjelasan informasi tersebut semakin memunculkan tuntutan agar Pemerintah Desa membuka data secara transparan demi menghindari spekulasi dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Pada dasarnya, warga tidak menuntut hal di luar kewajaran. Mereka hanya meminta kejelasan mengenai status program PTSL yang sebelumnya dijanjikan, dasar hukum penarikan dana pra – PTSL, laporan penggunaan dana yang telah terkumpul, serta kepastian langkah penyelesaian bagi masyarakat yang telah melakukan pembayaran namun hingga kini belum menerima hasil yang dijanjikan.

Sikap bungkam Pemerintah Desa dalam persoalan ini memunculkan dua pertanyaan mendasar yang terus berkembang di tengah masyarakat, yakni terkait kepastian penerbitan sertifikat tanah warga dan transparansi pengelolaan dana pra – PTSL. Apabila persoalan tersebut tidak segera dijelaskan secara terbuka, maka polemik yang awalnya berkaitan dengan keterlambatan program berpotensi berkembang menjadi persoalan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa di hadapan masyarakat maupun ketentuan hukum yang berlaku.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Desa Sumberagung, Perangkat Desa, maupun pihak – pihak terkait lainnya. Klarifikasi, data, dan dokumen resmi sangat diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang telah disampaikan redaksi. Bersambung…

 

HERLAMBANG – TEAM REDAKSI

Ditulis oleh: admin SuaraGlobalNews

Lihat Semua Artikel
Dilihat 33 kali
BAGIKAN BERITA INI:

Tulis Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar yang memenuhi syarat akan segera ditampilkan.

Berita Jangan Sampai Terlewatkan