Slamet Priyanto Kades Mulyodadi non aktif Kecamatan Wonoayu duduk di kursi terdakwa pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya. Yang bersangkutan di dakwa Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Negeri Sidoarjo menerima gratifikasi sebesar Rp 1,045 miliar dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam undang undang pemberantasan tidak pidana korupsi.
Sidoarjo//suaraglobal.news –– Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Kades Mulyodadi (non aktif) Kecamatan Wonoayu tersebut digelar di Pengadilan Tipidkor di Jalan Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo, Selasa (28/07/2026). Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada mengagendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Guntur Arief Witjaksono mengatakan dugaan tindak pidana korupsi ini, berlangsung sepanjang kurun waktu Maret hingga Oktober 2023. Slamet Priyanto diduga memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk mengintervensi transaksi pembelian tanah eks gogol di Blok III, Dusun Gabus, Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo. Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi oleh Kades Mulyodadi (non aktif) yang didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 1,045 miliar terkait transaksi jual beli tanah eks gogol
“Modus operandinya, terdakwa diduga menyuruh Direktur PT Duta Yunior Manunggal (PT DYM), Rr Harini Retno Dewi Budiarti untuk melakukan pembelian tanah eks gogol melalui dirinya. Tak berhenti di situ, terdakwa juga nekat membuat surat kuasa atas nama Direktur PT DYM tanpa sepengetahuan yang bersangkutan untuk memuluskan aksinya hingga meraup uang tunai Rp 1,045 miliar itu,” ungkap JPU Kejari Sidoarjo, Guntur Arief Witjaksono dalam surat dakwaannya.
Atas perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Slamet Priyanto dengan empat dakwaan alternatif pasal tindak pidana korupsi. Dakwaan pertama melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai Kades demi menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 1,045 miliar. Dakwaan kedua menerima hadiah atau janji sebesar Rp 1,045 miliar untuk menggerakkan agar melakukan/tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban dan dakwaan ketiga Menerima hadiah sebagai akibat atau disebabkan oleh tindakan dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban.
“Sedangkan pada dakwaan keempat soal penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya,” tambah Guntur.
Sebagai penyelenggara negara yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Sidoarjo, perbuatan Slamet dinilai telah mencederai prinsip Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN (UU No. 28 Tahun 1999).Sementara proses hukum kini terus berjalan di Pengadilan Tipikor Surabaya untuk membuktikan secara terperinci keterlibatan serta pertanggungjawaban pidana terdakwa (Kades Mulyodadi non aktif red) dalam skandal jual beli tanah eks gogol. (NK)
