SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UMUM
Beranda / UMUM / Pemerhati Pendidikan Sayangkan Sikap Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Yang Terkesan Seperti Jubir Dinas Pendidikan

Pemerhati Pendidikan Sayangkan Sikap Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Yang Terkesan Seperti Jubir Dinas Pendidikan

Sidoarjo, suaraglobal.news – Pemerhati Pendidikan, Badrus Zaman soroti polemik seragam siswa baru SMP negeri di Sidoarjo yang kembali mencuat tahun ini. Menurutnya secara aturan, semuanya sudah jelas: tidak ada kewajiban membeli seragam di sekolah. Permendikbud No. 50/2022 tegas menyatakan pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua, dan komite sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Tapi kenyataan di lapangan masih mewajibkan beli seragam di sekolah/koperasi sekolah meskipun dengan tidak ada surat edaran tentang kewajiban pembelian seragam sekolah oleh wali murid. Namun setiap murid yang diterima melakukan daftar ulang secara otomatis beli seragam sekolah plus atribut sekolah. Sementara itu, Badrus Zaman juga menyayangkan sikap Ketua Komisi D DPRD kabupaten yang menanggapi keluarga wali murid dengan meminta bukti surat edaran. Kalau ada praktik penjualan seragam sekolah tidak mungkin juga lembaga pendidikan negeri mengeluarkan surat edaran tentang kewajiban murid baru untuk membeli seragam dan atribut di sekolah/koperasi sekolah.

” Yang saya sayangkan justru sikap sebagian anggota dewan yang menanggapi keluhan orang tua dengan meminta “bukti surat edaran” sebagai syarat sebelum mau menindaklanjuti. Ini keliru. Praktik pengarahan pembelian seragam di sekolah nyaris tidak pernah didokumentasikan lewat surat resmi, justru karena itu ilegal. Modusnya lewat koperasi sekolah, arahan lisan, atau dalih “motif harus sama” yang ujungnya hanya bisa dibeli di satu tempat. Kalau standar pembuktiannya selalu menunggu dokumen tertulis, laporan warga tidak akan pernah cukup, dan itu sama saja menutup pintu akuntabilitas” jelas Badrus Zaman.

Lebih lanjut Badrus Zaman juga menyoroti soal siswa dari keluarga kurang mampu jalur afirmasi. Pemerintah daerah berkomitmen memberi seragam gratis, tapi realisasinya tertunda karena proses lelang. Akibatnya, orang tua tetap harus membeli dulu dengan uang sendiri. Sampai sekarang tidak ada kejelasan mekanisme pengembalian dana bagi mereka yang sudah terlanjur membayar.

” Ini bukan hal kecil, bagi keluarga miskin, angka satu-dua juta rupiah untuk seragam adalah beban nyata di tengah tahun ajaran baru” tambahnya.

Kasus Sidoarjo ini bukan kejadian tunggal. Pola serupa muncul di Semarang, Sukoharjo, Pati, Banyuwangi, hingga Denpasar, menandakan ini masalah sistemik, bukan insiden lokal semata. Kalau kita pinjam kerangka teori hukum Lawrence Friedman, yang membagi sistem hukum ke dalam tiga elemen: substansi hukum (legal substance), struktur penegakan (legal structure), dan budaya hukum (legal culture)

Tragedi Naas Warga Indramayu Jadi Korban Pembacokan, Pelaku Diduga Warga Pendatang

“Masalah ini sebenarnya bukan soal aturan yang kurang. Substansi hukumnya sudah cukup memadai: PP No. 17/2010, Permendikbud No. 50/2022, dan Permendikbud No. 75/2016 semuanya tegas melarang sekolah dan komite memungut atau mengarahkan pembelian seragam. Persoalannya ada di dua elemen lain” lanjutnya.

Dari sisi struktur penegakan, yang terlihat justru lemah. Alih-alih membangun mekanisme investigasi proaktif begitu ada laporan warga, sebagian pejabat dan wakil rakyat malah menunggu bukti dokumenter formal, semacam surat edaran resmi, sebelum mau bertindak. Ini keliru arah, sebab pelanggaran semacam ini nyaris tidak pernah didokumentasikan secara tertulis oleh pelakunya sendiri. Struktur pengawasan yang sehat semestinya menjadikan testimoni dan rekaman warga sebagai pemicu investigasi, bukan syarat yang harus dipenuhi lebih dulu oleh korban. Untuk melakukan investasi dalam rangka pengawasan sebagaimana tugas fungsi seorang legislator tidak harus ada bukti, sebab investigasi bisa di mulai dari kecurigaan adanya perilaku menyimpang, dari kecurigaan tersebut bisa dilakukan investigasi untuk mencari kebenaran informasi adanya suatu pelanggaran/ perbuatan yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan.

Yang paling mendasar justru pada budaya hukum. Praktik “seragam wajib beli di sekolah/koperasi” sudah mengakar bertahun-tahun sehingga dianggap wajar oleh banyak pihak, termasuk sebagian aparat yang cenderung membela institusi pendidikan ketimbang memvalidasi keluhan orang tua. Di sisi lain, saya melihat budaya hukum masyarakat justru sudah bergeser, warga semakin berani melapor, merekam, bahkan menggandeng bantuan hukum.

“Kesenjangan antara budaya hukum aparat yang masih defensif dengan budaya hukum warga yang makin asertif inilah, menurut saya, akar sesungguhnya mengapa persoalan seragam sekolah ini terus berulang setiap tahun ajaran baru tanpa penyelesaian tuntas” tegas pemerhati pendidikan kabupaten tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Badrus Zaman mendorong agar, Dinas Pendidikan dan DPRD tidak menunggu bukti tertulis formal untuk menindaklanjuti laporan warga, testimoni dan rekaman sudah cukup sebagai dasar investigasi awal.
Dia (Badrus Zaman red) juga meminta adanya kepastian tenggat waktu dan mekanisme reimbursement bagi siswa afirmasi yang sudah membeli seragam sebelum bantuan gratis cair dan pihak sekolah wajib menerbitkan kwitansi resmi untuk setiap transaksi seragam, sebab ketiadaan kwitansi adalah indikator kuat adanya penyimpangan. Dan Definisi “motif dan warna seragam” dipublikasikan secara terbuka agar tidak jadi celah pengarahan pembelian ke toko/koperasi tertentu.

Bupati Lamongan Silaturahmi ke Korban Kecelakaan Blesscon, Akan Perkuat Pengecekan Peralatan di Seluruh Pabrik Lamongan

Fungsi pengawasan DPRD seharusnya menekan dinas dan sekolah untuk transparan, bukan justru berdiri sebagai juru bicara yang menunggu dikonfirmasi. Warga sudah semakin berani bersuara soal ini, saatnya lembaga menyesuaikan diri, bukan sebaliknya. DPRD yang merupakan representasi rakyat di lembaga legislatif seharusnya lebih bisa bersuara keras terhadap potensi/dugaan prilaku menyimpang dalam pelaksanaan pemerintahan termasuk dalam pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan. (NK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement