Indramyu//suaraglobal.news — Di sepanjang bantaran saluran irigasi yang merupakan urat nadi kehidupan pertanian warga Desa Kliwed, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, tiba-tiba mau mendirikan sebuah bangunan jembatan yang diduga dibangun secara sepihak oleh seorang oknum warga. Keberadaan jembatan ini memicu gelombang protes dan kekhawatiran di kalangan masyarakat, karena dianggap dibangun tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Oknum yang dimaksud tak lain adalah (H. I M) sosok yang dikenal di tengah masyarakat bukan sekadar warga biasa, melainkan seorang tokoh masyarakat yang juga pernah menjabat di lingkungan Pemerintah Desa Kliwed. Pengalaman dan posisinya tersebut justru membuat warga semakin sayangkan tindakannya, karena seharusnya ia lebih memahami prosedur dan aturan yang berlaku.
Pembangunan jembatan tersebut diduga dilakukan untuk kepentingan pribadi, seakan mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan negara. Tanpa izin dari Pemerintah Desa, apalagi rekomendasi teknis dari Dinas Perairan dan Sumber Daya Air, bangunan itu pun rencananya berdiri di kawasan yang seharusnya dijaga kebebasannya dari segala bentuk konstruksi yang dapat mengganggu fungsi saluran air.
Ketidakberesan ini akhirnya terungkap dan menjadi sorotan publik. Pemerintah Desa Kliwed kemudian menegaskan bahwa pembangunan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Sungai dan saluran irigasi beserta ruang di sekitarnya adalah aset negara yang pengelolaannya diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta peraturan turunannya. Setiap bangunan yang didirikan di kawasan sempadan saluran wajib melalui kajian teknis dan perizinan agar tidak menghambat aliran air, memicu risiko banjir, maupun merusak fungsi jaringan irigasi yang dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat.
Keprihatinan yang sama juga disampaikan oleh Bang Ay, tokoh masyarakat yang dikenal luas di Desa Kliwed. Dalam pernyataannya kepada awak media, ia menyampaikan
“Saya sangat sayangkan kejadian ini. Seharusnya, dengan latar belakang yang dimiliki, Bapak H. IM justru menjadi teladan bagi warga, bukan sebaliknya mengabaikan aturan yang ada. Sungai dan irigasi itu milik kita semua, bukan milik perseorangan. Jika setiap orang membangun sesuka hati di bantaran saluran air, siapa yang akan dirugikan Kita semua. Terutama saat musim hujan tiba, aliran air bisa terhambat dan berisiko menimbulkan banjir di sekitar pemukiman.
Saya berharap pemerintah desa dan dinas terkait menindak tegas masalah ini sesuai aturan yang berlaku. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu, supaya tidak ada warga lain yang ikut-ikutan meniru. Kepentingan bersama harus selalu di atas kepentingan pribadi.”
Pelanggaran ini tentu tidak bisa dibiarkan begitu saja. Pihak yang bersangkutan berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, perintah pembongkaran bangunan, hingga pemulihan kondisi lahan ke keadaan semula dengan seluruh biaya ditanggung oleh pihak yang membangun. Lebih jauh, ketentuan dalam undang-undang sumber daya air juga mengatur sanksi pidana dan denda yang tidak main-main bagi siapa saja yang melanggar pengelolaan ruang sungai dan saluran air.

Pemerintah Desa Kliwed bersama jajaran Dinas Perairan dan Sumber Daya Air Kabupaten Indramayu sejauh ini belum menerima laporan resmi barkaitan dengan perijinan dari orang tersebut.
Tanggapan dari Ketua LBH DHARMA BAKTI Kertasemaya yang berkantor di Desa Tenajar Lor mengatakan orang tersebut diduga berpotesi melanggar aturan perundang undangan yang berlaku.
Untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya. Warga berharap masalah ini segera dituntaskan dengan transparan, sehingga ketertiban dan kelestarian saluran irigasi tetap terjaga.
(Saman)



Komentar