L
Memuat...
HUKUM

Drama Pertarungan Bupati Sidoarjo Dengan Warga MR Akan Berlanjut, Kuasa Hukum Warga Curigai Kengototan Bupati

Tim Kuasa Hukum warga perumahan Mutiara Regency mencurigai kengototan Bupati Sidoarjo untuk menjadikan tembok pembatas kawasan perumahan Mutiara Regency menjadi akses jalan tembus dari perumahan Mutiara City

Sidoarjo, suaraglobal.news – Kekalahan Bupati Sidoarjo dalam sidang gugatan warga perumahan Mutiara Regency di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya atas pembongkaran tembok pembatas kawasan perumahan seperti belum bisa diterima oleh pihak pemerintah daerah (Bupati Sidoarjo red). Sebagaimana disampaikan oleh Kabag Hukum Pemda Sidoarjo di beberapa media. Pemerintah daerah menilai bahwa keputusan PTUN Surabaya belum inkrah dan akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN. Bupati melalui Kabag Hukum berdalih bahwa keputusan banding diambil untuk memenuhi kepentingan warga desa Banjar Bendo dan Desa Jati yang sudah sejak lama ingin membuka jalan tersebut.

Meskipun dalih dari pemerintah daerah Sidoarjo tersebut sudah terbantahkan dengan fakta dan kronologi pembangunan tembok pembatas kawasan perumahan Mutiara Regency. Fakta hukum berdasarkan putusan majelis hakim PTUN Surabaya bahwa tembok tersebut bukan jalan melainkan pembatas kawasan.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum warga perumahan Mutiara Regency, tembok pembatas kawasan perumahan ini sudah dibangun sejak tahun 2008 dan area belakang tembok (sisi selatan tembok red) mereka area persawahan yang membujur dari timur ke barat, lalu jalan pertanian dan sebelah selatan jalan tani ada Tanah Kas Desa Banjar Bendo. Menurut Dimas Yemahura Alfaroauq, Kuasa Hukum warga perumahan Mutiara Regency, pembongkaran tembok kawasan perumahan Mutiara Regency tersebut bukan karena keinginan warga desa, melainkan upaya untuk memberi akses jalan bagi pengembang perumahan Mutiara city dengan membobol tembok pembatas kawasan perumahan tersebut. Karena, kata Dimas Yemahura, sejak awal mempromosikan produk propertinya, pihak pengembang perumahan Mutiara City sudah menjanjikan kepada user (konsumen) bahwasanya kelak akses jalannya lewat perumahan Mutiara Regency.

” putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara sudah tegas dan jelas bahwa ini adalah tembok pembatas kawasan bukan akses jalan. pada saat Bupati tetap memaksakan kepentingan korporasi yang ada di belakang ini akan menimbulkan pertanyaan besar, ada apa dengan Bupati dengan perseroan yang dibelakang ini yang sedang melakukan aktivitas penjualan rumah. Kenapa Bupati demi kepentingan perseroan itu, kemudian membabi buta berupaya agar tembok kawasan dijadikan jalan” jelasnya.

Dimas Yemahura Alfaroauq juga menyoroti aspek kewenangan, pada saat Bupati diduga melampaui kewenangannya maka Bupati dapat diduga menyalahgunakan kewenangan yang juga berpotensi masuk ranah pidana.

“Dari aspek kewenangan, Bupati Sidoarjo diduga melampaui kewenangannya. Apabila dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut terjadi maka berpotensi masuk ranah pidana ” tegas Dimas Yemahura Alfaroauq.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)Surabaya telah mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan batal tindakan Tergugat melakukan Pembongkaran Tembok Pembatas Kawasan antara Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City (integrasi jalan) mulai dari tanggal 30 Desember 2025 sampai dengan tanggal 29 Januari 2026;

Mewajibkan Tergugat untuk melakukan pembangunan kembali Tembok Pembatas Kawasan antara Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City;

Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.286.000,00 (dua juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah). (NK)

Ditulis oleh: admin SuaraGlobalNews

Lihat Semua Artikel
Dilihat 144 kali
BAGIKAN BERITA INI:

Tulis Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar yang memenuhi syarat akan segera ditampilkan.

Berita Jangan Sampai Terlewatkan