SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TNI & POLRI
Beranda / TNI & POLRI / Tak Perlu Viral Dulu Janji Kapolri agar Setiap Laporan Warga Didengar

Tak Perlu Viral Dulu Janji Kapolri agar Setiap Laporan Warga Didengar

Malang,suaraglobal.news Ungkapan yang akrab di media sosial ini lahir dari pengalaman banyak warga: laporan ke polisi baru bergerak setelah ramai diperbincangkan di dunia maya. Kini Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto ingin mengakhiri kebiasaan itu.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Kamis (1/10/2026),

Suyudi menegaskan laporan masyarakat semestinya diproses berdasarkan hukum tanpa harus viral lebih dulu. Pernyataan itu ia sampaikan tak lama sebelum dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kapolri, menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Bagi publik, sikap ini patut diapresiasi. Seorang pemimpin Polri secara terbuka mengakui keluhan yang selama ini beredar di masyarakat, lalu menjadikannya titik berangkat perbaikan. Ia memilih tidak menyangkal.

*Mengapa Viral Begitu Berpengaruh?*
Fenomena “ _no viral, no justice_ ” sebenarnya bisa dijelaskan dengan Teori Penentuan Agenda ( _Agenda-Setting Theory_ ) dari Maxwell McCombs dan Donald Shaw (1972). Teori ini menyatakan bahwa isu yang paling banyak diberitakan akan dianggap paling penting oleh publik, lalu mendorong lembaga untuk merespons. Di era media sosial, warga tidak lagi menunggu media arus utama. Mereka bisa “menyetel agenda” sendiri lewat unggahan yang viral.
Masalahnya, tidak semua warga punya kemampuan atau keberanian untuk membuat kasusnya viral. Jika perhatian aparat bergantung pada keramaian di media sosial, warga yang tidak bersuara keras berisiko terabaikan. Inilah yang ingin diubah Kapolri: laporan warga diproses karena kewajiban hukum, bukan karena tekanan warganet.

Dari Prosedur ke Kebutuhan Warga
Komitmen tersebut dituangkan dalam salah satu dari delapan Program Prioritas Kapolri, yakni Penguatan Pelayanan Publik. Arah programnya jelas: menggeser pelayanan Polri dari yang berbasis prosedur dan unit kerja menjadi berbasis kebutuhan warga. Pelayanan diharapkan mudah diakses, cepat, terintegrasi, transparan, dan terukur.
Arah ini sejalan dengan Teori Pelayanan Publik Baru ( _New Public Service_ ) dari Robert B. Denhardt dan Janet V. Denhardt (2000). Keduanya berpendapat bahwa aparatur negara semestinya melayani warga sebagai warga negara yang punya hak, bukan sekadar menjalankan prosedur atau memperlakukan warga sebagai pelanggan. Tugas utama aparatur adalah mendengarkan dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Pergeseran ini terdengar sederhana, tetapi maknanya besar. Selama ini warga kerap harus menyesuaikan diri dengan birokrasi kepolisian. Ke depan, polisilah yang diharapkan menyesuaikan diri dengan kebutuhan warga.
Kapolri bahkan menetapkan ukuran keberhasilan yang membumi. Menurutnya, kinerja Polri tidak diukur dari banyaknya slogan, aplikasi, operasi, rapat, atau publikasi. Ukurannya adalah hal-hal yang langsung dirasakan masyarakat: rasa aman, kemudahan melapor, kecepatan pertolongan, kepastian perkara, perlindungan korban, dan hukum yang adil.

Langkah Nyata dalam 100 Hari
Janji itu tidak berhenti di atas kertas. Sejumlah langkah cepat ( _quick wins_ ) disiapkan untuk 100 hari pertama kepemimpinannya, di antaranya layanan darurat 110 dengan respons cepat, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang ramah korban, serta perkara yang bisa dilacak melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Poin terakhir menyentuh keluhan klasik pelapor, yakni tidak tahu sampai di mana laporannya diproses. Dengan SP2HP yang pasti, pelapor mendapat kejelasan tanpa harus berkali-kali datang ke kantor polisi, apalagi mengadu ke media sosial.

Himbauan Polres Indramayu Tak Digubris Truk Pengangkut Tanah Merah Masih Beroperasi di Jatimunggul

Kapolri membagi 100 hari pertamanya ke dalam tiga tahap: memotret kondisi nyata di lapangan, menguji perbaikan, lalu menunjukkan hasil sekaligus mengoreksi kekurangan. Ia menyebut periode ini sebagai “fase membuktikan arah”, bukan panggung untuk mengumumkan sebanyak mungkin program.

Didengar Membangun Kepercayaan
Mengapa kepastian informasi begitu penting? Psikolog Tom R. Tyler, lewat Teori Keadilan Prosedural ( _Procedural Justice_ ), menjelaskan bahwa kepercayaan warga kepada polisi tidak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement