JOMBANG, suaraglobal.news – Puluhan warga Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, melakukan aksi unjuk rasa dengan mendatangi Kantor Desa Mancar. Kedatangan massa ini bertujuan untuk menuntut penghentian sementara aktivitas operasional PT Junrich Development. Perusahaan tersebut diduga melakukan pencemaran lingkungan akibat pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang buruk, hingga berdampak langsung pada pemukiman dan sumber air bersih warga.(10/10/2026)
Ketua aksi warga, Angga, menyatakan bahwa selama ini pihak perusahaan sama sekali tidak pernah melakukan sosialisasi ataupun memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar mengenai operasional dan dampak pembuangan limbah tersebut.
“Kami berharap pemerintah tidak tinggal diam. Tolong periksa langsung kondisi di lapangan dan pastikan apakah perusahaan sudah memenuhi seluruh persyaratan perizinan lingkungan. Jangan sampai masyarakat terus terdampak,” ujar Angga di sela-sela aksi.
Keluhan Warga: IPAL Terlalu Dekat dan Mencemari Air Bersih
Warga Desa Mancar menyuarakan keberatan karena posisi IPAL perusahaan yang dibangun terlalu dekat (mepet) dengan kawasan permukiman. Aliran limbah yang mengalir keluar memicu kekhawatiran serius terhadap penurunan kualitas kebersihan, kesehatan masyarakat, serta kelestarian ekosistem desa. Warga juga melaporkan bahwa air bersih yang biasa dikonsumsi sehari-hari kini terindikasi mulai tercemar oleh rembesan limbah tersebut.
Selain permasalahan teknis IPAL, warga mempertanyakan legalitas operasional perusahaan. PT Junrich Development diduga kuat belum mengantongi izin lingkungan yang sah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang. Atas dasar itulah, warga mendesak agar seluruh aktivitas operasional yang berpotensi memicu pencemaran dihentikan secara total sampai status perizinan dan pengelolaan limbah menjadi jelas.
Tuntutan Hukum dan Regulasi Terkait
Masyarakat meminta DLH Kabupaten Jombang dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak), melakukan verifikasi dokumen Persetujuan Lingkungan, kelayakan sistem IPAL, serta mengambil sampel limbah untuk uji laboratorium.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, pengelolaan limbah dan perlindungan lingkungan telah diatur secara ketat:
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja): Setiap usaha yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki Persetujuan Lingkungan dan persetujuan teknis pembuangan air limbah.
Sanksi Administratif (Pasal 82): Pemerintah berwenang menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha jika ditemukan pelanggaran, berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan perizinan berusaha, hingga pencabutan perizinan berusaha.
Sanksi Pidana Pencemaran (Pasal 98 & Pasal 100): Jika hasil laboratorium membuktikan adanya baku mutu air limbah yang dilampaui atau sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, air, atau kerusakan lingkungan, pihak manajemen dapat dijerat pidana penjara dan denda materiil yang signifikan.
Bagi warga Desa Mancar, perlindungan terhadap lingkungan hidup bukan sekadar urusan formalitas administrasi, melainkan menyangkut hak asasi masyarakat untuk mendapatkan ruang hidup yang bersih, sehat, dan aman demi keberlangsungan masa depan mereka. Jika dalam pemeriksaan terbukti ada pelanggaran, warga menuntut pemerintah tegas menjatuhkan sanksi hukum sesuai regulasi yang berlaku.
by : by



Komentar