Gambar ilustrasi
Sidoarjo//suaraglobal.news – Kekosongan jabatan perangkat desa berdampak langsung pada penurunan kualitas pelayanan publik desa, apalagi kekosongan jabatan perangkat desa tersebut berlangsung dengan waktu yang lama. Selain itu pembengkakan beban kerja aparat yang tersisa, serta potensi terjadinya konflik sosial akibat ketidakpuasan warga masyarakat terhadap jalannya pemerintahan desa. Oleh karena lerangkat desa memegang peran krusial sebagai perpanjangan tangan kepala desa dalam menjalankan birokrasi, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Ketika posisi-posisi ini dibiarkan kosong, stabilitas internal pemerintahan maupun hubungan sosial di tingkat akar rumput akan terganggu.
Dampak kekosongan perangkat desa dari perspektif pemerintahan desa dan sosial masyarakat diantaranya, dampak terhadap pemerintahan desa berpotensi terjadi
stagnasi pelayanan publik seperti, urusan surat-menyurat, administrasi kependudukan, dan pengurusan bantuan sosial menjadi lambat karena kurangnya petugas yang memproses berkas warga masyarakat desa.
Selain itu, tugas dari posisi yang kosong terpaksa dialihkan ke perangkat desa lain yang masih aktif. Rangkap jabatan ini memicu kelelahan fisik dan mental, yang pada akhirnya menurunkan profesionalisme kerja. Kepala desa kerap terpaksa mengambil keputusan sepihak atau menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) tanpa seleksi yang rasional demi mengisi kekosongan dengan cepat, yang berisiko menabrak regulasi dan berpotensi adanya sentralisasi pengambilan kebijakan.
Ketiadaan perangkat teknis seperti Kepala Urusan atau Kepala Seksi maupun Kepala dusun membuat perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa menjadi tersendat atau rawan kesalahan administrasi.
Dampak Terhadap Sosial Masyarakat
menyebabkan Ketidakpuasan dan Ketidakpercayaan. Seperti potensi lambatnya pelayanan birokrasi menciptakan rasa frustrasi pada warga masyarakat. Hal ini secara bertahap mengikis kepercayaan masyarakat terhadap legitimasi kepemimpinan kepala desa dan jajarannya. Kecemburuan sosial dapat muncul jika ada perlakuan atau penanganan administrasi yang dianggap tebang pilih akibat keterbatasan personel yang bertugas melayani masyarakat secara merata.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kabupaten Sidoarjo, Probo Agus Sunarno S.sos MM akan meminta agar Pemerintah desa yang masih banyak posisi jabatan perangkat desanya kosong agar segera melakukan pengisian jabatan perangkat desa. Menurutnya kekosongan perangkat desa yang terlalu lama akan menghambat jalannya pemerintahan berdasarkan asas asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
” Banyak posisi perangkat desa yang kosong tentang bertentangan dengan asas asas umum pemerintahan yang baik (AUPB)” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap pemerintah desa yang masih ada posisi perangkat desanya kosong dan akan meminta untuk melakukan penjaringan dan penyaringan perangkat desa supaya kekosongan jabatan tersebut segera terisi dan berdampak positif terhadap pelayanan publik serta roda pemerintahan dapat berjalan efektif, transparan dan akuntabel.
Jabatan perangkat desa yang kosong terlalu lama berpotensi menciptakan cela korupsi. Karena, setiap jabatan perangkat desa memiliki hak Penghasilan Tetap (Siltap) dan tunjangan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) APBD.Ketika jabatan kosong, anggaran Siltap dan tunjangan tersebut berpotensi dicairkan secara ilegal atau dimanipulasi laporannya demi keuntungan pribadi oknum tertentu. Selain itu pemberian tunjangan tambahan yang bersumber dari pendapatan asli desa yang mana income pendapatan tersebut bersumber dari hasil sewa tanah kas desa/tanah bengkok juga berpotensi dimanipulasi, sehingga potensi kuat adanya praktek korupsi terbuka sangat lebar. Tidak hanya itu, penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) yang tidak transparan rawan disertai dengan kongkalikong pembagian insentif tambahan tanpa dasar hukum yang jelas. (NK)
