SAMPANG, suaraglobal.news – Keberadaan kabel jaringan listrik yang melintang dan berada di sekitar area bangunan warga dikeluhkan Aziz, pemilik toko yang tengah melakukan pembangunan dan peninggian bangunan di wilayah layanan Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura.
Menurut Aziz, posisi kabel tersebut sempat menghambat proses pembangunan tokonya. Ia mengaku telah menyampaikan laporan kepada pihak ULP PLN Ketapang dan mengikuti prosedur yang diminta, termasuk membuat serta menyerahkan surat pengaduan.
“Kami sudah melaporkan kepada pihak PLN Ketapang terkait kabel yang mengganggu di toko kami. Sesuai permintaan dari pihak manager, surat pengajuan juga sudah kami selesaikan dan kami serahkan. Namun sampai proses pembangunan berjalan, belum ada tindak lanjut yang jelas,” ujar Aziz.
Aziz menjelaskan, pembangunan toko mengharuskan adanya peninggian bangunan. Namun, keberadaan kabel di sekitar bangunan membuat sejumlah pekerjaan konstruksi tidak dapat dilakukan secara leluasa.
Bahkan, menurutnya, pekerjaan sempat terhenti ketika pihaknya hendak memasang material bangunan.
“Pengerjaan sempat terhenti karena kami mau memasang batu. Kabel tersebut posisinya mengganggu pekerjaan. Kami sebenarnya menunggu tindak lanjut dari PLN, tetapi karena pembangunan harus berjalan, akhirnya pekerjaan tetap dilanjutkan dengan mempertimbangkan risiko yang ada,” jelasnya.
Aziz mengaku kondisi tersebut menjadi perhatian karena pekerjaan konstruksi dilakukan di sekitar jaringan listrik. Ia berharap penanganan kabel segera dilakukan sehingga proses pembangunan dapat berlangsung dengan aman.
Dalam konfirmasi kepada awak media Liputan7.id, Aziz juga menyampaikan bahwa dirinya telah membayarkan uang sebesar Rp6 juta kepada pihak ULP PLN Ketapang. Menurut keterangannya, pembayaran tersebut telah dilakukan secara lunas.
“Uang sebesar Rp6 juta itu sudah saya bayarkan dan sudah lunas. Kami berharap setelah pembayaran dilakukan, pekerjaan dari pihak PLN juga segera ditindaklanjuti sesuai yang telah disampaikan sebelumnya,” ujar Aziz.
Aziz berharap setelah kewajiban pembayaran tersebut dipenuhi, terdapat kepastian mengenai tindak lanjut penanganan kabel, termasuk waktu pelaksanaan dan teknis pekerjaan di lapangan.
Sementara itu, Manager ULP PLN Ketapang, Pujianto, saat dikonfirmasi awak media Liputan7.id, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai persoalan kabel tersebut.
Pujian mengatakan berdasarkan informasi dari tim di lapangan, pekerjaan penanganan kabel direncanakan dilakukan pada Kamis.
“Info dari tim di lapangan dikerjakan hari Kamis, Pak,” ujar Pujianto melalui pesan WhatsApp, Senin (10/8/2026).
Ia menjelaskan bahwa penanganan yang direncanakan berupa peninggian posisi kabel dengan menggunakan besi atau perangkat pendukung lainnya.
“Untuk pekerjaannya peninggian kabel, menggunakan verlink/penambahan besi, itu ada biaya nya Pak,” jelasnya.
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai nominal biaya sebesar Rp6 juta yang disebut telah dibayarkan oleh Aziz, Pujianto tidak langsung membenarkan angka tersebut.
“Kami kroscek dulu, Pak. Mungkin biayanya tidak segitu,” kata Pujianto.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa masih diperlukan pengecekan lebih lanjut dari pihak PLN mengenai nominal biaya yang disebutkan oleh pemilik toko, termasuk dasar serta rincian pembayaran tersebut.
Adanya perbedaan keterangan mengenai nominal biaya menjadi bagian penting yang perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Aziz menyebut telah membayar lunas Rp6 juta, sedangkan pihak ULP PLN Ketapang menyatakan masih akan melakukan pengecekan mengenai nominal tersebut.
Karena itu, diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar pembayaran, nominal yang sebenarnya, mekanisme pembayaran, bukti transaksi, serta pekerjaan yang menjadi tindak lanjut dari pembayaran tersebut.
Hal tersebut penting agar seluruh proses dapat diketahui secara transparan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Persoalan tersebut turut mendapat perhatian dari Panglima Madas Sedarah, Hairudin. Ia menyatakan pihaknya siap mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut agar terdapat kejelasan antara pemilik bangunan dan pihak PLN.
“Kami akan mengawal sampai ada kejelasan. Kalau warga memang sudah membayar dan kewajibannya sudah dipenuhi, maka kami berharap pekerjaan juga segera ditindaklanjuti. Yang terpenting semuanya transparan dan tidak merugikan masyarakat,” tegas Hairudin.
Menurut Hairudin, persoalan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan kelancaran pembangunan toko, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan.

“Yang kami kawal adalah kepentingan warga. Jangan sampai warga berada dalam kondisi berisiko karena persoalan kabel belum ditangani. Kami berharap PLN segera menyelesaikan pekerjaan sesuai hasil koordinasi dan memberikan penjelasan secara transparan kepada pemilik bangunan,” ujarnya.
Ia menegaskan, Madas Sedarah tidak bermaksud menghambat pelayanan PLN, melainkan mendorong agar persoalan yang dikeluhkan masyarakat mendapatkan respons dan penyelesaian yang jelas.
Keberadaan jaringan listrik di sekitar bangunan yang sedang dalam proses pembangunan membutuhkan perhatian serius, terutama ketika pekerjaan melibatkan peninggian bangunan, pemasangan material, pengecoran, maupun aktivitas konstruksi lainnya.
Karena itu, penanganan kabel diharapkan dapat dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan pekerja, pemilik bangunan, petugas PLN, serta masyarakat di sekitar lokasi.
Pemilik toko berharap rencana penanganan kabel yang disampaikan pihak ULP PLN Ketapang dapat direalisasikan sesuai waktu yang telah diinformasikan, sehingga pembangunan dapat dilanjutkan dengan kondisi yang lebih aman.
red.
